SIGLI (Waspada): Polres Pidie mengamankan dua pria berinisial MUH, 23, warga Kota Banda Aceh dan MAR, 24, warga Kabupaten Pidie, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggelapan mobil rental.
Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Kecamatan Medan Selayang, Kabupaten Deliserdang bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Inova 2.4 G, M/T warna hitam, Senin (31/7) malam.
Kapolres Pidie AKBP Imam Isfali S.I.K, didampingi Wakapolres Kompol Misyanto SE, M.Si, Iptu Rangga Setyadi STr.K, MH, dan Kasi Humas Polres Pidie AKP Anwar S.Ag, mengatakan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku yakni, MAR dan MUH melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban dengan cara merental dua unit mobil, yaitu Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan Honda Brio warna Putih.

Mobil-mobil itu dirental melalui usaha jasa rental yang ada di Kecamatan Mutiara Timur Kabupaten Pidie. Kemudian setelah pelaku merental mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T dan mobil Honda Brio warna Putih tersebut, selanjutnya kedua pelaku membawa kabur kedua mobil tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga mencabut atau menonaktifkan GPS yang berada di dalam mobil hingga jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan kedua mobil tersebut kepada korban.
Tim Opsnal Satreskrim, Polres Pidie setelah mendapat laporan dan mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku MAR dan MUH, lalu bergerak menuju Kota Medan, Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 12.00 Wib petugas dari Unit Opsnal tiba di Kota Medan, Sumatera Utara, lalu melakukan koordinasi dengan Unit Jatanras Polrestabes Kota Medan dan berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T warna hitam tahun 2023 di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Medan Selayang, Kabupaten Deliserdang.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku mobil Honda Brio warna putih berada di Kabupaten Bireun. selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya itu, kedua tersangka diancam hukuman penjara paling lama empat tahun karena dipersangkakan dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana,” tandasnya. (b06)