Pelaku Penggelapan Di Aceh Timur Diringkus Di Deliserdang

- Aceh
  • Bagikan

IDI (Waspada): Kepolisian berhasil meringkus pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan sepedamotor diringkus aparat kepolisian. Pelaku ditangkap di Pasar Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka berinisial JB, 25, asal Jambo Aye, Aceh Utara. Dia ditangkap, Sabtu (7/5) sekira pukul 09:00. Penangkapan JB berdasarkan laporan Rahmati, 25, warga Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. Bukti Laporan Polisi: LP/B/67/V/2022/SPKT/Polres Aceh Timur/Polda Aceh, tertanggal 06 Mei 2022.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, kepada Waspada, Selasa (10/5) menjelaskan, sebelumnya Rahmati dan tersangka JB berkenalan melalui media sosial (medsos) facebook.

Lalu Rahmati dihubungi tersangka JB dan meminta Rahmati menjemputnya di Kota Idi, Kamis (5/5). Lalu Rahmati menggunakan sepedamotor Honda Vario BL 3751 KAB, menjemput JB di Gampong Jalan, Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan membawanya untuk bertamu dengan keluarga Rahmati, sekira pukul 10:00.

“Sekira pukul 12:00, tersangka JB mengajak pelapor untuk berjalan-jalan ke Kuala Idi. Setiba di Kuala Idi, tersangka JB meminjam sepedamotor dengan alasan membeli celana pendek untuk mandi di pantai. Namun sampai pukul 15:00, tersangka belum kembali, bahkan nomor handphone (HP) tersangka JB tidak aktif,” jelas kasat reskrim.

Merasa tertipu, lalu Rahmati pulang dan membuat laporan ke SPKT Polres Aceh Timur. “Dari laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan kepastian informasi bahwa tersangka JB berada di Kab. Deli Serdang. Sehingga tim langsung bergegas mendatangi tempat tersebut dan kemudian berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” sebut Dizha.

Pada saat yang sama, tim khusus tersebut juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepedamotor Honda Vario warna merah milik Rahmati, yang digelapkan tersangka. “Selanjutnya tersangka JB dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur, guna proses hukum lebih lanjut,” demikian Dizha. (b11).

.

  • Bagikan