Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pelaku Pembunuh Pedagang Ayam Potong Di Pidie Ditangkap

Pelaku Mengaku Dendam

Tersaka pelaku pembunuhan pengusaha Ayam potong di Kecamatan Simpang Tiga berinisal M saat diamankan petugas Polres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Selasa (13/2) Waspada/Muhammad Riza.
Tersaka pelaku pembunuhan pengusaha Ayam potong di Kecamatan Simpang Tiga berinisal M saat diamankan petugas Polres Pidie untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Selasa (13/2) Waspada/Muhammad Riza.
Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Polisi menangkap pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam (pisau dapur-red) yang menewaskan pedagang ayam potong, Nazar Zainudin Bin Ismi, 28, warga Gampong (desa-red) Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (13/2) pagi. Motif dari penyerangan itu adalah dendam pribadi.

Tersangka berinisial M, 19, warga Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, berhasil diringkus polisi di rumahnya, tiga jam berselang waktu setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan saluran air persawahan, Lueng Baro, Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Pembunuh Pedagang Ayam Potong Di Pidie Ditangkap

IKLAN

“ Dalam waktu tiga jam pasca kita lakukan olah TKP, kami berhasil melakukan pengungkapan dengan menangkap pelaku dengan tersangka M, 19 tahun” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali S.I.K, Selasa (13/2) malam.

Pelaku Pembunuh Pedagang Ayam Potong Di Pidie Ditangkap
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Waka Polres Kompol Misyanto, Kasi Humas AKP Anwar, dan Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi memperlihatkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan bersama tersangka pembunuhan berinisial M, kepada wartawan, Selasa (13/2) malam. Waspada/ Muhammad Riza

Cerita dia, sebelum menangkap tersangka M, polisi dengan cepat melakukan olah TKP, melakukan visum serta mengumpulkan keterangan. Sejurus kemudian, polisi melakukan penangkap terhadap tersangka yang bersembunyi di rumahnya. Polisi yang mendapat keterangan awal dari terangka sempat dibuat pusing oleh tersangka yang bersikap tidak kooperatif, karena mengaku barang bukti (BB) pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dibuang ke dalam tambak.

Hal itu cerita AKBP Imam Asfali, membuat polisi dan orang satu kampung yang mencari BB tersebut kebingungan. Padahal, BB berupa pisau dapur itu disimpan disimpan tersangka M, di dapur rumahnya sendiri setelah ia mengeksekusi korban.

Dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, tersangka M, juga ikut menyeret nama-nama orang lain, dan setelah dikoventir ternyata orang lain tersebut tidak terkait dengan kasus atau perbuat jahat yang dilakukan tersangka M.

Motif Dendam

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, menyampaikan berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik Polres Pidie. tesangka melakukan pembunuhan terhadap korban, Nazar Zainudin Bin Ismi, karena dendam. Dendam tersebut dipicu karena Nazaruddin Bin Ismi, sebelum dibunuh selalu menagih hutagnya pada tersangka M.

“ Ini akan kami dalami kembali apakah ada motif yang lebih dalam dan sebagainya, karena pelaku ini begitu kita amakan dan dilakukan tes urin, ternyata pelaku positif konsumsi narkoba” ungkap Imam Asfali.

Pelaku Pembunuh Pedagang Ayam Potong Di Pidie Ditangkap
Aparat kepolisian Polres Pidie bersama warga membawa tersangka pelaku pembunuhan berinisial M, 19, untuk mencari barang bukti (BB) pisau yang digunakan menghabisi korbannya di dalam Tambak, Selasa (13/2) siang. Waspada/ Muhammad Riza

Kemudian, kata Imam Asfali, sebelum peristiwa itu terjadi pelaku yang merupakan mantan karyawan korban ditempat usaha ayam potong milik korban di pasar Caleu, Kecamatan Indrajaya, mengajak bertemu dengan korban di TKP. Begitu keduanya bertemu dan korban memarkirkan sepeda motornya, pelaku yang sudah siap dengan senjata sajam langsung menyerang korban dengan pisau yang telah dipersiapkan pada bagian leher korban yang menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dunia.

” Jadi menurut cerita pelaku, mereka belum sempat bicara karena pelaku langsung menyerang dengan menyayat leher korban dengan pisau dapar yang sekarang sudah kita amankan juga sebagai barang bukti” tutur AKBP Imam Asfali.

Atas perbuatanya, Polisi menjerat tersangka M dengan pasal 340, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Hadir dalam konfrensi Pers, mendampingi Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Waka Polres Kompol Misyanto M.S.i, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi, MH, Kasi Humas Polres Pidie AKP Anwar S.Ag, dan sejumlah pejabat dan anggota Polres Pidie lainnya. (b06)

Berita terkait:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE