SIGLI (Waspada): Polisi menangkap pelaku penyerangan menggunakan senjata tajam (pisau dapur-red) yang menewaskan pedagang ayam potong, Nazar Zainudin Bin Ismi, 28, warga Gampong (desa-red) Lambideng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie, Selasa (13/2) pagi. Motif dari penyerangan itu adalah dendam pribadi.
Tersangka berinisial M, 19, warga Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, berhasil diringkus polisi di rumahnya, tiga jam berselang waktu setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan saluran air persawahan, Lueng Baro, Gampong Raya Paleu, Kecamatan Simpang Tiga.
“ Dalam waktu tiga jam pasca kita lakukan olah TKP, kami berhasil melakukan pengungkapan dengan menangkap pelaku dengan tersangka M, 19 tahun” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali S.I.K, Selasa (13/2) malam.

Cerita dia, sebelum menangkap tersangka M, polisi dengan cepat melakukan olah TKP, melakukan visum serta mengumpulkan keterangan. Sejurus kemudian, polisi melakukan penangkap terhadap tersangka yang bersembunyi di rumahnya. Polisi yang mendapat keterangan awal dari terangka sempat dibuat pusing oleh tersangka yang bersikap tidak kooperatif, karena mengaku barang bukti (BB) pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh korban dibuang ke dalam tambak.
Hal itu cerita AKBP Imam Asfali, membuat polisi dan orang satu kampung yang mencari BB tersebut kebingungan. Padahal, BB berupa pisau dapur itu disimpan disimpan tersangka M, di dapur rumahnya sendiri setelah ia mengeksekusi korban.
Dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, tersangka M, juga ikut menyeret nama-nama orang lain, dan setelah dikoventir ternyata orang lain tersebut tidak terkait dengan kasus atau perbuat jahat yang dilakukan tersangka M.
Motif Dendam
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, menyampaikan berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik Polres Pidie. tesangka melakukan pembunuhan terhadap korban, Nazar Zainudin Bin Ismi, karena dendam. Dendam tersebut dipicu karena Nazaruddin Bin Ismi, sebelum dibunuh selalu menagih hutagnya pada tersangka M.
“ Ini akan kami dalami kembali apakah ada motif yang lebih dalam dan sebagainya, karena pelaku ini begitu kita amakan dan dilakukan tes urin, ternyata pelaku positif konsumsi narkoba” ungkap Imam Asfali.

Kemudian, kata Imam Asfali, sebelum peristiwa itu terjadi pelaku yang merupakan mantan karyawan korban ditempat usaha ayam potong milik korban di pasar Caleu, Kecamatan Indrajaya, mengajak bertemu dengan korban di TKP. Begitu keduanya bertemu dan korban memarkirkan sepeda motornya, pelaku yang sudah siap dengan senjata sajam langsung menyerang korban dengan pisau yang telah dipersiapkan pada bagian leher korban yang menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dunia.
” Jadi menurut cerita pelaku, mereka belum sempat bicara karena pelaku langsung menyerang dengan menyayat leher korban dengan pisau dapar yang sekarang sudah kita amankan juga sebagai barang bukti” tutur AKBP Imam Asfali.
Atas perbuatanya, Polisi menjerat tersangka M dengan pasal 340, pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Hadir dalam konfrensi Pers, mendampingi Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Waka Polres Kompol Misyanto M.S.i, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setiadi, MH, Kasi Humas Polres Pidie AKP Anwar S.Ag, dan sejumlah pejabat dan anggota Polres Pidie lainnya. (b06)
Berita terkait: