Pelaku Maisir Dicambuk Di Lapas Calang

- Aceh
  • Bagikan

ACEH BARAT (Waspada): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) III Calang melakukan eksekusi hukuman cambuk dua orang pelaku maisir (judi) yang dilaksanakan di lapangan Apel Lapas III Calang, Jum’at (21/1)

Eksekusi hukuman cambuk turut disaksikan langsung Kalapas III Calang Rusli, Plt. Kajari Aceh Jaya, dan Waka Satpol PP-WH dan tokoh ulama di Aceh Jaya.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Calang, Rusli kepada Waspada mengatakan, di Aceh Barat, eksekusi tersebut sehubungan dengan bunyi petikan putusan Mahkamah Syariah (MS) Calang Nomor : 7/JN/2021/MS.Cag tanggal 22 Desember 2021 dengan bunyi amar putusan masing-masing sebanyak 15 kali cambuk.

“Hukuman cambuk terhadap RS, 23 dan RG, 23, dilakukan sebanyak 12 kali cambuk, hal ini sesuai dengan masa pemotongan penahanan tahanan. Pasal yang dikenakan yaitu pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang jarimah maisir atau perjudian,” kata Rusli.

Rusli juga menyebut, pelaksanaan eksekusi cambuk berjalan dengan baik dan lancar. “Usai menjalani cambuk kedua tahanan tersebut melakukan pemeriksaan badan dengan tenaga medis yang sebelumnya sudah siap siaga,” sebutnya.

Kalapas Calang melalui Kasubsi Admisi dan Orientasi kemudian membebaskan tahanan tersebut karena telah selesai menjalani hukuman cambuk di Lapas Kelas III Calang sesuai SOP yang berlaku.(b22)

Keterangan Foto : Algojo melakukan pencambukan pelaku maisir (judi) di lapangan Apel Lapas III Calang, Jum’at (21/1).Waspada/Ist

  • Bagikan