IDI (Waspada): Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, berhasil menangkap pelaku jambret lintas kabupaten di Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Diduga, pelaku selama beraksi mulai dari Aceh Utara hingga ke Kota Langsa.
Tersangka berinisial BK, warga Aceh Utara. Korban terakhir kali menyasar salah seorang IRT, 25, asal Idi Cut, Aceh Timur. Ketika, AU melintas jalan negara menggunakan sepeda motor di Desa Kuta Lawah, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (15/2).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (17/2), kepada Waspada, menjelaskan, kasus jambret itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba handphon (HP) yang diletakkan pada box sepedamotor dijambret OTK yang sama-sama menggunakan sepedamotor.
“Setelah melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, lalu tim kita melakukan penyelidikan dalam waktu singkat. Kami berhasil menangkap pelaku berinisial BK di wilayah Aceh Utara,” kasat reskrim, seraya menambahkan, pengungkapan kasus jambret ini berdasarkan pengawasan F di Desa Gampong Keude, Seunuddon, Aceh Utara.
Kata Dizha, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BK di Jalan Pasar Seunuddon, tepatnya di Desa Cok Kafiratun, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. “Tersangka BK mengakui bahwa benar telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara, sehingga BK dibawa dan digunakan untuk proses hukum,” timpa Dizha.
Bersama tersangka BK, polisi ikut mengamankan satu unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. “Atas perbuatannya, tersangka BK dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” demikian AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (b11)