Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pelaku Jambret Lintas Kabupaten Diringkus

IDI (Waspada): Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, berhasil menangkap pelaku jambret lintas kabupaten di Desa Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. Diduga, pelaku selama beraksi mulai dari Aceh Utara hingga ke Kota Langsa.

Tersangka berinisial BK, warga Aceh Utara. Korban terakhir kali menyasar salah seorang IRT, 25, asal Idi Cut, Aceh Timur. Ketika, AU melintas jalan negara menggunakan sepeda motor di Desa Kuta Lawah, Kec. Idi Rayeuk, Aceh Timur, Selasa (15/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Jambret Lintas Kabupaten Diringkus

IKLAN

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (17/2), kepada Waspada, menjelaskan, kasus jambret itu berawal ketika korban mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba handphon (HP) yang diletakkan pada box sepedamotor dijambret OTK yang sama-sama menggunakan sepedamotor.

“Setelah melapor ke SPKT Polres Aceh Timur, lalu tim kita melakukan penyelidikan dalam waktu singkat. Kami berhasil menangkap pelaku berinisial BK di wilayah Aceh Utara,” kasat reskrim, seraya menambahkan, pengungkapan kasus jambret ini berdasarkan pengawasan F di Desa Gampong Keude, Seunuddon, Aceh Utara.

Kata Dizha, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan BK di Jalan Pasar Seunuddon, tepatnya di Desa Cok Kafiratun, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara. “Tersangka BK mengakui bahwa benar telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara, sehingga BK dibawa dan digunakan untuk proses hukum,” timpa Dizha.

Bersama tersangka BK, polisi ikut mengamankan satu unit handphone merek Oppo Reno 4 F milik korban dan sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan. “Atas perbuatannya, tersangka BK dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” demikian AKP Miftahuda Dizha Fezuono. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE