Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Pelaku Dugaan Penggelembungan Suara Diminta Diproses Hukum

T. Rudi didampingi Penasihat hukumnya, Ferry Irawan Nasution, Dian Yuliani, Misra Purnamawati memberikan keterangan pers di Bawaslu Aceh Tamiang, Rabu (28/2) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah
T. Rudi didampingi Penasihat hukumnya, Ferry Irawan Nasution, Dian Yuliani, Misra Purnamawati memberikan keterangan pers di Bawaslu Aceh Tamiang, Rabu (28/2) sore. Waspada/Muhammad Hanafiah

KUALASIMPANG (Waspada): Penasihat hukum caleg Nomor urut 2 Partai Golkar Dapil 4 Aceh Tamiang, T. Rudi minta kepada Bawaslu dan Gakumdu Aceh Tamiang agar pelaku yang terlibat kasus dugaan penggelembungan suara di Kejuruan Muda diproses sesuai hukum yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Ferry Irawan Nasution, SH. MH, Misra Purnamawati, SH, MH, Dian Yuliani, SH dari Advokat/Legal Consultan pada Law Office Misra Purnamati, SH, MH & Associates pada konferensi pers seusai mendampingi T. Rudi memberikan penjelasan kepada penyidik Gakumdu dari Kepolisian di Bawaslu Aceh Tamiang, Rabu (28/2) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Dugaan Penggelembungan Suara Diminta Diproses Hukum

IKLAN

Ferry Irawan dan rekan sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu dan Gakumdu yang profesional dan cepat menangani kasus yang dilaporkan oleh kliennya (T. Rudi).

Ia menegaskan kasus dugaan penggelembungan suara yang diduga terjadi di PPK Kejuruan Muda harus diusut sampai tuntas ke Pengadilan karena ada dugaan tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, ada dugaan penggelembungan suara di lima Desa, total 13 TPS, total 34 suara.

“Terjadi dugaan penggelembungan suara di 13 TPS yang terjadi di Desa Bukit Rata, Pangkalan, Seumadam, Gerenggam dan Suka Makmur. Total semua 13 TPS dan total 34 suara,” tegas Misra.

Diungkapkannya, kasus dugaan penggelembungan suara tersebut bertujuan untuk ditambah kepada perolehan suara salah seorang caleg dengan tujuan supaya T. Rudi kalah.

“Makannya klien kami membuat laporan resmi ke Bawaslu supaya pelaku yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ferry.

Untuk itu, pihaknya memberikan Bantuan Hukum dan/atau menjadi Penasihat Hukum guna membela dan mempertahankan hak-hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Pelapor terhadap telah terjadinya dugaan tindak pidana Pemilihan Umum yang saat ini sedang diproses pada Kantor Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : 001/LP/PL/KAB.01.12/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.

“Kami melakukan segala usaha, perbuatan dan tindakan untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dari klien kami,” ujar Ferry.

Di samping itu, kami mengajukan bukti-bukti, saksi guna membela hak dan kepentingan hukum Pemberi Kuasa, dan menanda tangani surat-surat, dengan itu dan seterusnya mengerjakan segala sesuatu yang harus dikerjakan atau dirasa perlu oleh Penerima Kuasa.

Penasihat hukum juga mendampingi pelapor dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor pada pemeriksaan di Sentra Gakkumdu Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang. Melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu oleh Penerima Kuasa untuk kepentingan pembelaan hak-hak Pemberi Kuasa.

“Kami melakukan segala tindakan yang dipandang perlu menurut hukum oleh penerima kuasa, walaupun belum disebutkan dalam surat kuasa ini, sudah termasuk dalam pemberian kuasa ini dan telah disetujui oleh pemberi kuasa,” tegas Ferry seraya menyatakan kuasa ini diberikan dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi.(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE