LANGSA (Waspada): Sat Reskrim Polres Langsa berhasil meringkus satu pelaku diduga pencuri sepedamotor di sebuah rumah Ds. Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Barat, Kamis (6/10).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim Iptu Iman Aziz Rahman mengatakan, tersangka berinisial IS alias Is Tempe, 35, wiraswasta, warga Dsn Trenggadeng, Ds. Alue Bu, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
Disebutkan Kasatreskrim, ditangkapnya tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/138/VIII/2022/SPKT/ POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tanggal 24 Agustus 2022 terhadap korban Darna Wati, 40, Ibu Rumah Tangga, warga Dsn. Peutua Rahim ds. Paya bujok beuramo, Kecamatan Langsa Barat.
“Modus pelaku melakukan pencurian sepedamotor Honda Beat warna putih merah dengan nopol BL 4878 FAD tersebut dengan cara awalnya pelaku menginap di rumah korban, lalu pada saat korban sedang masak di dapur pelaku langsung mengambil kunci sepedamotor yang teletak di atas TV tanpa sepengetahuan dari korban,” sebutnya.
Kemudian, pelaku langsung menghidupkan sepedamotor korban dan pergi membawa sepedamotor tersebut. Setelah itu, sepedamogor korban telah dijual kepada P (DPO) seharga Rp3.000.000.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana. Selanjutnya pelaku dan barang bukti sepedamotor Honda Beat warna putih merah tanpa nopol depan belakang diamankan di Mapolres Langsa,” tandas Kasatreskrim. (b13)