Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pelaku Berkedok Kutipan Retribusi Sampah Pedagang Diciduk Polisi

Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, SH beserta anggota menunjukkan sejumlah barang bukti surat retribusi sampah palsu yang digunakan tersangka kasus penipuan RS, 40 melakukan pengutipan liar pada pemilik tempat usaha di Kec. Muara Dua dan Banda Sakti, Selasa (15/11). Waspada/Zainuddin Abdullah
Kapolsek Banda Sakti Iptu Faisal, SH beserta anggota menunjukkan sejumlah barang bukti surat retribusi sampah palsu yang digunakan tersangka kasus penipuan RS, 40 melakukan pengutipan liar pada pemilik tempat usaha di Kec. Muara Dua dan Banda Sakti, Selasa (15/11). Waspada/Zainuddin Abdullah

LHOKSEUMAWE (Waspada): Tim Sat Reskrim Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe menciduk tersangka RS, 40 dan mengungkap kasus penipuannya mengutip uang dari tempat usaha pedagang dengan modus memalsukan surat retribusi sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

Demikian Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui siaran persnya dalam Grup Mitrapol, Selasa (15/11) terkait pengungkapan kasus penipuan berkedok Kutipan Retribusi Sampah disetiap tempat usaha pedagang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pelaku Berkedok Kutipan Retribusi Sampah Pedagang Diciduk Polisi

IKLAN
Pelaku Berkedok Kutipan Retribusi Sampah Pedagang Diciduk Polisi

Dikatakannya, setelah berhasil membongkar kasus penipuan itu, akhirnya Polisi pun langsung menciduk tersangka berinisial RS, 40, saat sedang menjalankan aksinya mengutip uang retribusi sampah di wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memuluskan aksinya .
Antara lain, satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat setoran retribusi daerah palsu, 23 lembar surat setoran retribusi daerah palsu, satu unit sepeda motor dan satu lembar surat setoran retribusi daerah palsu asli sebagai pembanding.

Hanya dengan bermodalkan surat palsu tersebut, pelaku dengan mudahnya mengutip uang dari setiap tempat usaha yang beraktivitas di Kecamatan Muara Dua dan Kec. Banda Sakti.

Kapolres menjelaskan kronologi terungkapnya kasus tersebut berawal dari tindakan tegas pihak Kantor BadanLingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022.

“Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Kemudian, tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” paparnya.

Bahkan untuk menyakinkan para pemilik usaha yang menjadi korban, pelaku langsung menunjukkan bukti kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.

Hanya bermodalkan surat palsu itu, tersangka pun dengan begitu mudah kembali berulang kali ke tempat usaha yang menjadi sasarannya untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat. Sehingga para pemilik tempat usaha pun terpaksa membayar sejumlah uang sesuai nominal yang disebutkan dalam surat palsu itu.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat – tempat usahatang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Rata – rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4.329,000, sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11.260,000,” pungkasnya.

Kapolres menegaskan untuk sementara ini polisi baru mengamankan satu pelaku RS, namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah.
Karena kasus ini akan terus didalami lebih jauh lagi, menggali tanda – tanda adanya keterlibatan tersangka lain yang membantu dan mendorong pelaku RS melakukan kutipan liar yang berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

AKBP Henki Ismanto juga menerangkan saat ini tersangka RS masih ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE