Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pejabat Pemkab Aceh Tamiang Segera Dievaluasi

ACEH TAMIANG (Waspada): Dikabarkan beberapa jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang segera dievaluasi. Hal ini seiring berkembangnya informasi bahwa surat rekomendasi evaluasi sudah diterima Pemkab Aceh Tamiang beberapa waktu lalu.

“Suratnya sudah keluar,” ucap salah seorang pejabat Aceh Tamiang yang minta namanya tidak disebutkan dan mengaku telah melihat surat rekomendasi evaluasi JPPT Aceh Tamiang tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pejabat Pemkab Aceh Tamiang Segera Dievaluasi

IKLAN

Berdasarkan informasi yang dihimpun, evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilingkungan Pemkab  Aceh Tamiang sudah mendapatkan persetujuan (rekomendasi) Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Sebagaimana dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/6969/OTDA tanggal 16 Oktober 2023 tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Kompetensi PPT Pratama dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang dan surat nomor 100.2.2.6/7003/OTDA menyebutkan perihal Persetujuan pelaksanaan evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Sekretaris Daerah Aceh Tamiang.

Begitu juga dengan perihal Surat Rekomendasi Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-3603/JP.00.01/09/2023 menyetujui rencana pelaksanaan evaluasi kinerja dan uji kompetensi PPT Pratama Sekretaris Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang oleh Pj.Bupati Aceh Tamiang.

Pj.Bupati Aceh Tamiang, Dr. Drs. Meurah Budiman, SH kepada Wartawan, Jumat (20/10) membenarkan, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sudah mendapatkan persetujuan untuk melaksanakan evaluasi kinerja PPT Pratama dilingkungan Sekdakab Aceh Tamiang. ”Persetujuan hal tersebut dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri sudah diterima beberapa hari lalu,” ungkapnya.

Menurut Meurah Budiman, evaluasi kinerja sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Aceh Tamiang  sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Berdasarkan aturan pengisian JPT melalui mutasi dapat dilakukan melalui uji kompetensi diantara Pejabat Pimpinan Tinggi,” kata Meurah seraya menambahkan, untuk penetapan pelaksanaan uji kompetensi, pihaknya masih menunggu jadwal tim evaluasi dalam hal ini Badan Kepegawaian Aceh (BKA)  Provinsi Aceh.

”Pelaksanaan uji kompetensi pasti akan dilaksanakan, sebab dalam pelaksanaan uji kompetensi nantinya akan melibatkan unsur pemerintah, akademisi dan assesor,” demikian jelas Meurah Budiman. (b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE