BLANGPIDIE (Waspada): Sebagian pedagang daging ternak punggahan (meugang) menyambut hari raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, dilaporkan mengangkangi edaran Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), dengan tetap menjajakan dagangannya pada hari dan lokasi yang dilarang sesuai edaran Pemkab Abdya.
Dimana, para pedagang daging ‘nakal’ tersebut’ sudah mulai menyembelih hewan ternaknya dan langsung menjajakan pada hari Jumat (28/3), dengan mengambil lokasi pinggir jalan nasional, kawasan pusat keramaian. Padahal, sesuai edaran Bupati Abdya Nomor 400.8.1/425, tanggal 24 Maret 2025, yang ditandatangani oleh Bupati Abdya, Dr. Safaruddin S.Sos, M.SP penetapan hari meugang jatuh pada hari Sabtu (29/3) mendatang. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Camat di sembilan Kecamatan dalam wilayah setempat, untuk disebarluaskan atau disampaikan kepada masyarakat.
Sedangkan penetapan pelaksanaan 1 Syawal 1446 H/2025 (Idul Fitri) dalam surat tersebut dijelaskan bahwa, Pemkab Abdya akan mengikuti keputusan Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Agama.
Sayangnya, edaran resmi dari Bupati Abdya yang bertujuan demi kenyamanan bersama tersebut, terkesan tidak diindahkan para pedagang daging ‘nakal’ itu, dengan tetap melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan ternak kerbau dan sapi lebih awal yakni pada hari Jumat (28/3). Kemudian langsung menjual dagingnya kepada masyarakat, dengan mengambil lokasi kiri kanan bahu jalan nasional kawasan Kecamatan Blangpidie.
Diantaranya, kawasan jalan kawasan Jalan Persada atau bahu jalan depan Kantor BSI Blangpidie, Desa Kedai Siblah. Kawasan bahu jalan Dusun Jalan Mayang, termasuk bahu jalan lokasi sudah pagar Masjid At-Taqwa Blangpidie. Ada juga transaksi daging di bahu Jalan Iskandar Muda, kawasan Desa Geulumpang Payong, hingga kawasan Desa Keude Paya. Dengan nilai jual tinggi kisaran Rp200 ribu perkilogram.
Amatan Waspada dilokasi, meskipun pelaksanaan penyembelihan hewan ternak meugang yang jadwalnya tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana diatur dalam edaran Bupati Abdya, termasuk lokasi traksaksi daging meugang di lokasi yang tidak tepat (di bahu-bahu jalan), namun aktivitas tersebut tetap berjalan lancer, tanpa upaya penertiban dari pihak berwenang.
Demikian juga, tidak diketahui apakah hewan-hewan ternak kerbau dan sapi yang disebelih pada Jumat tadi, yang jadwalnya satu hari lebih cepat dari jadwal resmi yang ditetapkan Bupati Abdya, bisa dipastikan lolos kir kesehatan, termasuk apakah sudah membayar retribusi atau tidak. Dimana, ketentuan itu sesuai Surat Bupati Abdya bertanggal 24 Maret 2025, untuk memastikan setiap hewan ternak yang akan disembelih pada hari meugang, harus lulus uji kesehatan, yang dibuktikan atau memiliki Surat Kir Kesehatan Ternak, yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Abdya.
Bupati Abdya dalam surat penetapan jadwal pelaksanaan meugang Idul Fitri 1446 H/2025 tersebut juga mengimbau kepada seluruh pedagang ternak agar tidak menyembelih dan menjual daging dengan cara mendahului jadwal yang ditetapkan, juga tidak menjajakan dagangannya dilokasi yang tidak tertera dalam surat edaran. Dimana, lokasi yang dibolehkan untuk penyembelihan hewan ternak kerbau dan sapi kebutuhan daging meugang, yaitu di bantaran sungai Krueng Beukah, Desa Kedai Siblah, Blangpidie, sekaligus menjadi lokasi tempat penjualan daging kebutuhan meugang.
Sedangkan di Kecamatan Babah Rot, mengambil lokasi di bantaran sungai Krueng Babah Rot. Untuk penjualan daging dilaksanakan pedagang di Pasar Rakyat, Desa Pantee rakyat. Kecamatan Kuala Batee, penyembelihan ternak di bantaran sungai Krueng Pantoe, Desa Krueng Panto.
Sementara di Kecamatan Tangan Tangan, lokasi penyembelihan ternak dan penjualan daging kebutuhan meugang tetap dilaksanakan di tempat biasa, yaitu di Pasar Tanjung Bunga, Desa Gunong Cut. Akan halnya Kecamatan Manggeng, penyembelihan ternak dan penjualan daging dilaksanakan di tempat biasa, yaitu dipusatkan di Lapangan Bola Kaki, Desa Seuneulop.
Sayangnya, himbauan atau ketentuan tersebut dilanggar para pedagang daging ‘nakal’ itu, dengan tetap menyembelih daging meugang mendahului ketentuan, sekaligus bertransaksi dilokasi-lokasi yang dilarang, yaitu di bahu jalan raya, yang berakibat sangat menganggu kelancaran arus lalu lintas. Demikian juga, sisa-sisa daging yang tercecer di lokasi, kemudian menebar bau busuk yang sangat mengganggu.(b21)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.