Scroll Untuk Membaca

Aceh

PC IMM Abdya Ingatkan ASN Jangan Bermain Api Jelang Pemilu

Ketua Umum PC IMM Abdya, Riko Juanda. Senin (8/1).Waspada/Ist
Ketua Umum PC IMM Abdya, Riko Juanda. Senin (8/1).Waspada/Ist

BLANGPIDIE (Waspada): Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Aceh Barat Daya (Abdya), mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya dalam wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’, agar tidak menjerumuskan diri, dengan bermain api jelang Pemilu 2024 ini.

Ketua Umum PC IMM Abdya, Riko Juanda Senin (8/1) mengatakan, di awal tahun baru 2024 ini, dipastikan perhelatan politik calon anggota legislatif saat ini, ramai diperbincangkan. Katanya, mengingat waktu yang semakin dekat, para calon bersama timsesnya, saat ini kian memantapkan langkah, untuk meraih kemenangan. “Dalam hal ini, kuat dugaan kami, ada oknum-oknum ASN yang terlibat campur tangan, dalam mengkampanyekan calon-calon tertentu. Ini sangat disayangkan, ada oknum ASN diduga bermain api dalam persoalan hukum,” sesalnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PC IMM Abdya Ingatkan ASN Jangan Bermain Api Jelang Pemilu

IKLAN

Riko menegaskan, seorang abdi Negara, sudah sepatutnya para ASN mematuhi peraturan yang ada, dengan tetap bersikap netral dalam menyongsong pesta demokrasi Pemilu 2024. “Kami harap, para ASN dapat membaca dan mempelajari kembali Pasal 9 ayat (2) UU ASN. Dalam pasal itu ditegaskan bahwa, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,” sebutnya.

Ditambahkan, ASN mempunyai hak dan kewajiban, serta larangan dalam menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam regulasi yang sudah ada. Katnya, ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN, juga Pasal 5 huruf (n) angka (5) PP 94/2021.

Pelanggaran disiplin dimaksud lanjutnya, diancam dengan hukuman serius. Diantaranya, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Terakhir, Riko berharap Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Abdya, dapat bertindak tegas dan tanpa pandang bulu, saat menemukan adanya dugaan pelanggaran di lapangan, yang melibatkan oknum-oknum ASN setempat.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE