Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pasok Sabu Dari Tengah Laut, 5 Jaringan Pelaku Ditangkap Polres Aceh Selatan

Pasok Sabu Dari Tengah Laut, 5 Jaringan Pelaku Ditangkap Polres Aceh Selatan
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan pemasok sabu ke daerah itu dengan cara dijemput di tengah laut. Kelima tersangka ditangkap dan 1.450 gram BB diamankan. (Waspada/Hendrik)

TAPAKTUAN (Waspada): Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 1.450 gram (1,4 Kg)

Dalam rangkaian operasi senyap yang berlangsung selama dua hari, 14 – 15 April 2025, aparat berhasil mengamankan 5 orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan Kabupaten Aceh Barat Daya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasok Sabu Dari Tengah Laut, 5 Jaringan Pelaku Ditangkap Polres Aceh Selatan

IKLAN

Kasat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Iptu Narsyah Agustian menyebutkan, lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SR, 25, AF, 35, RI, 30, AN, 31, dan WA, 28.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkotika di Desa Paya Ateuk, Kecamatan Pasie Raja, Aceh Selatan. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku awal, SR dan AF berikut barang bukti sabu seberat 2,11 gram,” kata Iptu Narsyah Agustian kepada Waspada di Tapaktuan, Kamis (17/4).

Dari hasil pengembangan, kemudian tim menangkap tersangka RI yang merupakan perantara transaksi, lalu mengamankan AN dengan barang bukti sabu seberat 790 gram. Penelusuran berikutnya mengarah pada WA, yang diketahui menyimpan sabu seberat 660 gram di dalam mobil dan rumahnya. Sebagian sabu lainnya ditemukan di rumah orang tuanya di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Dari kelima pelaku, dua di antaranya yaitu WA dan AN diduga merupakan pengedar dalam jaringan besar. Sabu tersebut diketahui berasal dari seseorang berinisial A (dalam lidik), yang memerintahkan para pelaku untuk menjemput narkotika di tengah laut, sekitar 170 mil dari Pelabuhan Ujung Serangga, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Dari seluruh tindakan kepolisian tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1.450 gram sabu, beberapa unit handphone, uang tunai, timbangan digital, alat hisap (bong), satu unit mobil Toyota Innova Reborn, serta perlengkapan pendukung lainnya.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel Satresnarkoba dan partisipasi aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Selatan. Ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dan generasi muda kususnya dari bahaya narkotika,” kata kapolres.

Saat ini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan membantu melakukan pengejaran terhadap seseorang berinisial A.

Polres Aceh Selatan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dukungan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan narkotika. (chm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE