TAKENGON (Waspada): Pasangan calon (Paslon) Alhudri-Alaidin Abu Abas dinyatakan gugur dalam pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.
Demikian Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah, Maharadi (foto) kepada Waspada Minggu (8/9). “Pengumumannya Jumat (6/9). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan gugur dari proses pencalonan,” kata Maharadi.
Maharadi menjabarkan gagalnya pasangan itu berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran.
Selain itu, tambahnya, saat verifikasi administrasi syarat calon menunjukkan bahwa bakal pasangan calon Bupati Aceh Tengah Tahun 2024, Alhudri dan Alaidin Abu Abbas, dinyatakan TMS dan gugur.
Jadi, kata dia, partai pengusung tidak dapat melakukan penggantian calon sebagaimana terdapat dalam Pasal 126 Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2024.
Dikatakannya lagi, dengan status (TMS) tersebut konsekuensinya adalah pasangan bakal calon tersebut dinyatakan gugur dari pencalonan sebagai pasangan dalam Pilkada 2024.
“Sehingga dari gabungan partai pengusung pasangan Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Hanura dan Ummat tidak dapat lagi mengusung pasangan lain sebagai pengganti pasangan dengan status (TMS),” demikian Maharadi.(cno)