LHOKSEUMAWE (Waspada): Pascainsiden bentrokan dalam serangkaian penertiban kota di Loss Gampong Kota Kec. Banda Sakti, seorang pedagang Niki Ramadhani, 20 melaporkan petugas Satpol-PP atas tindakan penganiayaan yang dialaminya.
Hal itu diungkapkan Fakhrurrazi, SH selaku kuasa hukum korban dari LBH CaKRA (Cahaya Keadilan Rakyat Aceh) yang mendampingi korban saat proses pelaporan di Polres Lhokseumawe, Rabu (26/7) lalu.
Dikatakannya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/283/VI/2023/SPKT/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH tanggal 25 Juli 2023, pukul 16,29 WIB, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 dan atau 351 KUHP, yang terjadi di Jalan Pasar Loss E Gampong Kota Kec. Banda Sakti.

Dijelaskannya, kronologis kejadian pada Senin (24/7) malam lalu, pelapor yang sedang berdagang jual beli HP bekas di TKP.
Satu jam sebelumnya datang tim patroli dari Satpol PP Kota Lhokseumawe mengingatkan kepada pelapor dan lainnya di TKP yang mengingatkan untuk tidak meletakkan rak HP/berjualan di badan jalan di lokasi. Pelapor dan pedagang lainnya memindahkan raknya ke emperan toko yang ada di TKP. Selanjutnya tim patroli meninggalkan TKP tersebut, kemudian pelapor dan pedangang lainnya meletakkan kembali rak dagangannya di tempat semula.
Seketika itu tim patroli Satpol PP tersebut kembali dan cekcok mulut dengan abang kandung korban Niko Ramadhana dan pedagang lainnnya hingga terjadi pemukulan, dan pelapor memaki, kemudian datang terlapor langsung mencekik, menjambak dan memukul korban dengan tangan di mata sebelah kanan, memukul di kepala dengan tangan dan menendang perut pelapor dengan kaki kanan terlapor.
Melihat kejadian tersebut, saksi juga yang berjualan di TKP datang membantu pelapor dan juga ikut dipukul oleh terlapor, kemudian pelapor diseret bersama saksi dua untuk dinaikkan ke dalam mobil patroli Satpol PP dan dibawa ke kantor Satpol PP.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan mengalami luka gores di leher, memar di pelipis mata sebelah kanan, kepala bengkak, luka di jempol kaki sebelah kanan, luka gores di lengan kiri dan kanan.
“Karena tidak terima atas kejadian itu, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lhokseumawe untuk di proses Lebih lanjut,” ujarnya.
Disebutkan dalam insiden itu dua korban lainnya Mughayatsyah dan Reza Zulfikri namun diperiksa sebagai saksi dalam kejadian itu. (b09)
Baca juga: