Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Pasangan Mesum Dicambuk 100 Kali

Seorang dua sejoli pasangan mesum yang sedang menjalani hukuman jinayat dengan 100 kali cambuk di Lapangan Merdeka Langsa, Senin (6/3). Waspada/Ist
Seorang dua sejoli pasangan mesum yang sedang menjalani hukuman jinayat dengan 100 kali cambuk di Lapangan Merdeka Langsa, Senin (6/3). Waspada/Ist

LANGSA (Waspada) : Dua sejoli pasangan mesum dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali karena telah melanggar ketentuan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Lapangan Merdeka Langsa, Senin (6/3).

Pasangan Mesum Dicambuk 100 Kali

Kedua pasangan yang menjalani hukuman cambuk tersebut adalah Deni S. YS Bin M. Yusuf sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 22 Februari 2023. dengan “uqubat hudud cambuk” sebanyak 100 kali.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasangan Mesum Dicambuk 100 Kali

IKLAN

Sedangkan yang satu lagi yakni Ita Wati Binti Syafi’i sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 22 Februari 2023. dengan “uqubat hudud cambuk”
sebanyak 100 kali juga.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Nazaruddin SE, dalam laporannya menyatakan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk penyelesaian kasus perkara Hukum Acara Jinayah.

Adapun jumlah tersangka yang di eksekusi pada hari ini berjumlah 2 orang berdasarkan putusan Mahkamah Syar,iyah No.1/JN/2023/MS.LGS dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambuk.

Kata Nazaruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat serta siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.

Pasangan Mesum Dicambuk 100 Kali

Selanjutnya, dimana sebelumnya pelaksanaan acara eksekusi ini dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa, namun pada hari ini pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH.

“Bagi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini merupakan yang perdana dilakukan eksekusi cambuk maka atas kekurangannya sekali lagi kami mohon maaf,” ungkap Nazaruddin.

Proses hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum dan kedua pelanggar hukum jinayat menjalani hukuman dengan 100 kali cambuk dihadiri pihak Kejaksaan, Mahkamah Syari’yah Islam, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas, Muhammad Tarmizi, dan unsur lainnya. (crp).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE