LANGSA (Waspada) : Dua sejoli pasangan mesum dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali karena telah melanggar ketentuan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di Lapangan Merdeka Langsa, Senin (6/3).

Kedua pasangan yang menjalani hukuman cambuk tersebut adalah Deni S. YS Bin M. Yusuf sesuai dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 22 Februari 2023. dengan “uqubat hudud cambuk” sebanyak 100 kali.
Sedangkan yang satu lagi yakni Ita Wati Binti Syafi’i sesuai dengan Putusan Mahkamah Syariyah Langsa Nomor 1/JN/2023/MS.Lgs Tanggal 22 Februari 2023. dengan “uqubat hudud cambuk”
sebanyak 100 kali juga.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa, Nazaruddin SE, dalam laporannya menyatakan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu untuk penyelesaian kasus perkara Hukum Acara Jinayah.
Adapun jumlah tersangka yang di eksekusi pada hari ini berjumlah 2 orang berdasarkan putusan Mahkamah Syar,iyah No.1/JN/2023/MS.LGS dimana tersangka dinyatakan telah melanggar ketentuan hukum Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan hukuman 100 kali cambuk.
Kata Nazaruddin, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan kedua tersangka dalam keadaan sehat serta siap untuk dilakukan eksekusi cambuk.

Selanjutnya, dimana sebelumnya pelaksanaan acara eksekusi ini dilaksanakan oleh Dinas Syariat Islam Kota Langsa, namun pada hari ini pelaksanaan hukuman cambuk dilaksanakan oleh Satpol PP dan WH.
“Bagi Satpol PP dan WH Kota Langsa ini merupakan yang perdana dilakukan eksekusi cambuk maka atas kekurangannya sekali lagi kami mohon maaf,” ungkap Nazaruddin.
Proses hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum dan kedua pelanggar hukum jinayat menjalani hukuman dengan 100 kali cambuk dihadiri pihak Kejaksaan, Mahkamah Syari’yah Islam, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas, Muhammad Tarmizi, dan unsur lainnya. (crp).