SIGLI (Waspada): Para wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie menang atas gugatan Sriwahyuzar Cs, terkait perekrutan calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie di Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Dalam amar putusan PN Sigli nomor 11/Pdt.G/2023/PN Sgi yang dipimpin ketua Majelis hakim, Apri Yanti, Hakim anggota masing-masing Khairul Umam, Syamsuyar dan Cahya Adi Pratama, berbunyi mengadili, mengabulkan eksepsi tergugat 1, kuasa hukum para wakil Ketua DPRK Pidie dan turut tergugat 1. Menyatakan Pengadilan Negeri Sigli, Kelas 1B tidak berwenang mengadili perkara ini, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp306.000,00.
Kuasa hukum para wakil Ketua DPRK Pidie, Muharamsyah, Sabtu (2/12) membenarkan pihaknya telah menerima putusan PN Sigli terkait gugatan Sriwayuzar Cs, Kamis (30/11).
Kata dia, putusan PN Sigli tersebut sesuai eksepsi pihaknya sebagai kuasa tergugat 1, yaitu para wakil ketua DPRK Pidie tentang kompetensi bbsolut (Kewenangan PN-red) terhadap gugatan para pemggugat yaitu Sriwahyuza Cs.
Dalam eksepsi tersebut, kata Muharamsyah, pihaknya menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 87 huruf b UU No.30/2014 tentang administrasi pemerintahan, dimana keputusan badan atau pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya adalah kewenangan pengadilan Tata Usaha Negara (TUN), bukan kewenangan Pengadilan Negeri, sehingga cukup beralasan hukum bagi majelis hakim untuk menyatakan PN Sigli tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Maka dengan demikian Keputusan DPRK Pidie tentang proses dan penetapan anggota KIP Pidie telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Muharamsyah. (b06)