KUALASIMPANG (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang mulai merekrut calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk 12 kecamatan.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran mengatakan, pihaknya akan membentuk Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Pawascam) untuk bekerja melakukan pengawasan tahapan pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
“Segala proses rekrutmen dikerjakan oleh kelompok kerja pembentukan (Pokja) Panwascam,” kata Imran kepada wartawan, Jumat (16/9).
Imran menambahkan pembentukan Pengawas Pemilu Kecamatn berdasarkan surat Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022, tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak tahun 2024, dan surat perintah perekrutan dari Panwaslih Aceh.
Masyarakat dihimbau untuk melihat pengumuman lengkap tersebut di Kantor Camat masing-masing kecamatan atau di website resmi Bawaslu Aceh Tamiang, mengenai pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu kecamatan akan dilaksanakan pada 21-27 September 2022, akan diterima dikantor Panwaslih Aceh Tamiang, Jalan RSUD-1 Kampung Kesehatan Karang Baru mulai pukul 09.00-17.00 WIB, atau dapat juga mengirimkan berkas lamaran ke email [email protected]
Imran juga menambahkan syarat untuk mennjadi calon anggota Panwascam berusia paling rendah 25 tahun, pendudikan paling rendah SMA/MA sederajat, bukan anggota partai politik, tidak terdaftar sebagai anggota parpol.
“Banyak kelengkapan, lebih bagus kunjungi web kami, dan disana sudah tersedia lengkap syarat dan kelengkapan yang harus disiapkan peserta,” tambah Imran .
Selain itu, perlu juga diinformasikan tes calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) kali ini berbeda dengan tes Panwascam pada pemilu tahun 2019 yang dilaksanakan secara langsung manual, namun kali ini peserta tes harus bersiap diri dengan tes Computer Assisted Test (CAT). (b14)
Foto: Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran di ruang kerjanya. Waspada/Muhammad Hanafiah











