ACEH TAMIANG (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tamiang mengimbau partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 agar mematuhi peraturan tentang tahapan Pemilu terkait dengan kampanye dan alat peraga.
Imbauan tersebut sebagaimana tertuang dalam surat yang sudah dikeluarkan Panwaslih Aceh Tamiang yang ditujukan kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu tahun 2024, baik partai nasional maupun partai lokal.
Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran,SE, MH kepada Waspada, Rabu (1/11) mengatakan, imbauan tersebut dalam upaya menyikapi situasi, kondisi dan perkembangan selama ini terhadap proses tahapan Pemilu.
Disebutkannya, adapun imbauan yang dikeluarkan berkaitan dengan maraknya bahan sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye, maka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu serta untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 huruf a Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Berdasarkan hal ini, Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau kepada Parpol untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 79 PKPU Nomor 15 tahun 2023 dalam melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan metode yakni pemasangan bendera Parpol peserta Pemilu dan nomor urutnya.
“Pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” ujar Imran dan mengatakan, dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik dilarang memuat unsur ajakan, dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum atau media sosial.
Imran meminta kepada Parpol agar dapat mematuhi Pasal 69 PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang pokoknya mengatur bahwa, Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu dilarang melakukan kampanye Pemilu sebelum dimulai masa kampanye Pemilu.
Kemudian, Parpol peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang atau menempelkan alat peraga kampanye, peraga sosialisasi pada tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (sekolah) dan perguruan tinggi, fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan serta tempat-tempat lainnya yang dilarang sesuai aturan berlaku. “Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Parpol sebelum masa kampanye Pemilu,” sebut Imran.
Imran menyampaikan juga, melalui surat imbauan yang dikeluarkan Panwaslih Aceh Tamiang Nomor:156/PM.00.02/K.AC-07/10/2023 ditujukan kepada Ketua DPD/DPC Parpol Tahun 2024 dan Ketua DPD/DPC Parpol Lokal Aceh peserta Pemilu meminta agar dapat melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur pada PKPU Nomor 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu.
“Tidak melaksanakan kampanye di luar masa tahapan kampanye Pemilu tahun 2024 yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 – 10 Februari 2024,” terang Imran dan menyampaikan, terkait alat peraga yang telah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat diterbitkan secara mandiri dengan batas waktu selambat-lambatnya pada Sabtu, 4 November 2023.
Ditegaskannya, apabila sampai batas waktu ditentukan alat peraga kampanye dimaksud belum diturunkan atau ditertibkan, Panwaslih Aceh Tamiang, Panwaslu se-kecamatan dan instansi berwenang akan melaksanakan penertiban alat peraga ini sesuai dengan peraturan perundang–undangan berlaku.
Lebih lanjut Imran berharap kepada ketua atau pimpinan Parpol peserta Pemilu tahun 2024 agar bisa bekerjasama dan segera menindaklanjuti imbauan Panwaslih Aceh Tamiang tentang penertiban alat peraga yang sudah dipasang saat ini supaya diturunkan secara mandiri.(b15).