ACEH TAMIANG (Waspada): Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang menggelar sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 pada Sabtu (28/9).
Sidang tersebut digelar atas permohonan sengketa pemilihan terhadap Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor : 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH. Sementara register permohonan sengketa pemilihan ke Panwaslih Aceh Tamiang dengan Nomor : 001/PS.REG/AC.07/IX/2024.
Ferry Irawan Nasution, SH. MH selaku Koordinator kuasa hukum pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH menjelaskan, bahwa sengketa ini berpedoman pada Qanun Aceh No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun No 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Pilkada di Aceh berpedoman pada Qanun, yakni Qanun Aceh No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Qanun No 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota ini yang menjadi acuannya,” sebut Ferry Irawan Nasution usai mengikuti sidang.
Menurut Ferry,pihaknya meminta Panwaslih Aceh Tamiang agar dapat membatalkan apa yang telah diputuskan oleh KIP. “Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tertanggal 11 September 2024 menyangkut penolakan Pasangan Bakal Calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH harus dibatalkan karena selama ini Pilkada Aceh masih berpegang pada Qanun bukan PKPU,” tegas Ferry.
Disampaikannya, perjuangan ini akan terus berlanjut sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud. “Harapannya ya permohonan ini dapat dikabulkan oleh Panwaslih, sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat dapat terwujud,” ujarnya seraya menambahkan, dengan demikian nanti masyarakat yang menentukan pilihan. “Demokrasi itu harus ada pilihan dan bukan berarti kotak kosong.
Sementara itu, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Rudiansyah mengatakan, bahwa sidang terbuka musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan calon Bupati – Wakil Bupati Aceh Tamiang 2024 merupakan yang pertama hanya agenda mendengarkan pembacaan pemohon dan mendengarkan jawaban termohon.
Sedangkan sidang kedua baru akan di agendakan pada hari Senin, tepatnya di 30 September 2024. “Pada sidang kedua nantinya menghadirkan saksi dari pemohon dan termohon dengan sembilan bukti yang diajukan pihak pemohon, ” jelas Rudi seraya menambahkan,untuk informasi yang lainnya nanti akan disampaikan kembali. (b15)