ACEH TAMIANG (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tamiang berwenang menangani penyelesaian sengketa dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 ini.
Baik itu adanya sengketa antara bakal pasangan calon (peserta pemilihan) dengan KIP Aceh Tamiang (penyelenggara pemilihan), ataupun antar peserta pemilihan. Demikian ditegaskan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Tamiang Salamudin melalui siaran pers yang diterima Waspada Jumat (13/9).
Salamudin mengutarakan bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini, telah memasuki tahapan pencalonan dan baru saja selesai masa perpanjangan pendaftaran calon.
Salamudin menyebutkan, sesuai dengan keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 1296/PL.02.2-Pu/1116/2024 Tentang Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 4 September 2024 lalu.
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh Panwaslih Aceh Tamiang, ditemukan adanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar.
“Tanggal 11 September 2024 lalu bakal pasangan calon H. Hamdan Sati, ST berpasangan dengan Febriadi, SH, telah mendaftar,dan status pendaftarannya ditolak oleh KIP Aceh Tamiang,” jelasnya.
Penolakan itu diketahui setelah ada tembusan surat Berita Acara KIP Aceh Tamiang Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, tanggal 11 September 2024, bahwa bakal pasangan calon yang mendaftar atas nama H. Hamdan Sati, ST berpasangan dengan Febriadi, SH, dan status pendaftarannya ditolak oleh KIP Aceh Tamiang.
Baca juga:
Dikatakannya, atas keputusan KIP Aceh Tamiang ini, pihak – pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukannya melalui penyelesaian sengketa di Panwaslih Aceh Tamiang sesuai mekanisme dan prosedur yang telah ditentukan.
Kemudian terkait tenggang waktu pengajuan keberatan melalui mekanisme laporan ke Panwaslih Aceh Tamiang, berdasar aturan yang ada dan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 2 tahun 2020, dan Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang petunjuk teknis penyelesaian sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Serta Keputusan Bawaslu Nomor 274/PM.00.00/K1/08/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Disebutkan bahwa peserta pemilihan kepala daerah yang merasa dirugikan atas suatu keputusan KIP dapat mengajukan laporan keberatan kepada Panwaslih Aceh Tamiang dalam waktu 3 hari kerja sejak diketahui.
Jadi menurutnya, jika ada bakal Paslon yang merasa dirugikan atas keputusan yang dikeluarkan oleh KIP Aceh Tamiang dalam pencalonan. “Kami berwenang menangani pelaporan, pemeriksaan dan memutus penyelesaian sengketanya,” demikian tegas Salamudin. (b15).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.