Seribuan lebih APK yang terpasang di zona terlarang sepanjang jalan nasional, ditertibkan Panwaslih Abdya. Rabu (17/1).Waspada/Syafrizal
BLANGPIDIE (Waspada): Seribuan lebih Alat Peraga Kampanye (APB), yang dipasang di kawasan zona terlarang, ditertibkan oleh Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih), Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (17/1), dengan dilakukan Panwaslih hari itu, melibatkan personil Satpol PP dan WH. Dibawah pengawasan Gakkundu setempat.
Amatan Waspada di lokasi penertiban, kawasan Manggeng Raya (Kecamatan Manggeng dan Kecamatan Lembah Sabil), seribuan APK yang terdiri dari baliho, spanduk, bendera partai, juga banner caleg, dibuka dan diangkut personil Satpol PP. Karena, APK tersebut terpasang di zona terlarang. Seperti ditiang listrik, pepohonan, juga lokasi-lokasi yang merupakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, kesehatan dan fasilitas lainnya, yang menggangu ketertiban umum. “Penertiban akan kita lakukan selama 2 hari. Mulai hari ini dan besok Kamis (18/1),” sebut Ketua Panwaslih Abdya Hendra, disela kegiatan penertiban.

Hendra mengatakan, hari ini pihaknya fokus melakukan penertiban APK sepanjang jalan nasional, dalam sembilan Kecamatan di Abdya. Selanjutnya, tim yang terdiri dari Panwaslih, KIP dan Kepolisian, juga akan turun ke wilayah perkampungan, untuk menertibkan APK yang berada di zona terlarang. “Hal ini sesuai dengan pasal 70 PKPU nomor 15 tahun 2023, yang salah satunya berbunyi, melarang pemasangan APK pada gedung atau fasilitas milik pemerintah,” ungkapnya.
Menurut Hendra masih dilokasi penertiban, yang juga ikut dipantau langsung Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, APK yang sudah ditertibkan, tidak dapat diambil kembali oleh calon legislative, maupun pihak partai politik. Karena katanya, jauh-jauh hari Panwaslih sudah mensosialisasikan, terkait larangan pemasangan APK di zona terlarang. “Pemasangan APK diperbolehkan pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan usaha, dengan disertai izin tertulis dari pemilik lokasi,” ujarnya.

Pihaknya berharap agar pemasangan APK, dapat mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan, keindahan serta keamanan. “Perlu diingat juga bahwa, pemasangan APK di pepohonan ataupun tiang listrik, itu tidak diperbolehkan. Kami harap adanya kerjasama peserta pemilu, untuk memperhatikan ketentuan dalam pemasangan APK ini,” urainya.
Hendra juga mengimbau pemasangan APK selalu memperhatikan jarak aman, terhadap jaringan listrik. “Perhatikan jarak aman dalam pemasangan bendera maupun baliho, dengan kabel dan instalasi listrik lainnya, untuk keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.(b21)