LHOKSEUMAWE (Waspada): Menghadapi Pemilu serentak 2024, para Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) se Aceh Utara mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Panwaslih, Senin (11/9). Dalam kesempatan itu ikut dibahas modus pelanggaran Pemilu dan potensi pelanggaran tahap pendaftaran.
Rapat Koordinasi tentang Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024, dipimpin langsung para Komisioner Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara. Yaitu, Syahrizal, Iskandar Abd Rani, Zulfadli, Hazimi Abdullah Cut Agam, dan Safwani. Selain itu juga menghadirkan pemateri Teuku Kemal Fasya, M.Hum dan Dr Muklir, S.Sos, SH, M.AP dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe. Teuku Kemal dalam kesempatan itu membahas tentang modus pelanggaran Pemilu.
Di antara modus pelanggaran menurutnya, manipulasi suara, perlakuan tidak sama, pelanggaran hak memilih, kerahasiaan hak pilih, penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, tidak teliti atau tidak cermat, mengancam dengan kekerasan, pelanggaran hukum, tidak memperbaiki kesalahan, dan kecurangan pada hari pemilihan.

Lebih jauh Teuku Kemal menjelaskan, manipulasi suara yaitu mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta Pemilu ke peserta lainnya. Sedangkan penyuapan, pemberian sejumlah uang, barang atau janji kepada penyelenggara pemilu dengan maksud mempengaruhi untuk perbuatan sesuatu yang tidak sebenarnya yang merugikan hak pemilih dalam kepesertaan suatu Pemilu.
Perlakuan tidak sama maksudnya, perlakuan berat sebelah kepada peserta Pemilu dan pemangku kepentingan lain. Pelanggaran hak memilih, yaitu pelanggaran terhadap hak memilih warga negara dalam Pemilu. Kerahasiaan hak pilih, yaitu secara terbuka memberitahukan pilihan politiknya dan menanyakan politik kepada pemilih lain.
Modus pelanggaran penyalahgunaan wewenang, maksudnya memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan, kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan, untuk mempengaruhi pemilih lain atau penyelenggaran Pemilu demi mendapatkan keuntungan-keuntungan pribadi.
Benturan kepentingan, berupakan tindakan tidak dapat membedakan kepentingan pribadi dan dinas. Modus lain tidak teliti atau tidak cermat yang menimbulkan kesalahan dalam proses Pemilu.
Mengancam dengan kekerasan, adalah tindakan kekerasa atau intimidasi secara fisik dan mental. Pelanggaran hukum, melakukan tindakan atau terlibat dalam pelanggaran hukum. Modus pelanggaran lain berupa tidak memperbaiki kesalahan, menurutnya kesalahan dan kekeliruan dapat ditoleransi sejauh tidak berakibat rusaknya integritas, kredibilitas dan kemandirian penyelenggara Pemilu.
Kecurangan pada hari pemilihan, yaitu kecurangan, keculasan, penggelapan atau penggelembungan yang dilakukan penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan dan perhitungan suara.
Potensi Pelanggaran Pendaftaran
Selain modus pelanggaran juga dibahas tentang potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran pendaftaran DPR/DPRD/DPRK. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2023, terjadi pelanggaran administrasi bakal calon yang dipalsukan (ijazah, data adminduk, dan data ASN/TNI/Polri).
Selain itu juga berpotensi terjadi pada data kesehatan bakal calon, data kriminal/putusan hukum bakal calon, penyusunan dan penetapan DCS, dan pencermatan DCT. Pencermatan pemuatan kuota perempuan 30 persen tiap Dapil, dokumen persyaratan pengajuan daftar calon.(b08)