ACEH TAMIANG (Waspada) : Petugas Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Pilkada 2024 dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang yang telah dilantik pada Selasa (13/8) kemarin diminta untuk dapat menjalankan tugasnya masing-masing sesuai dengan prinsip penyelenggara Pemilu.
“Panwascam yang telah dilantik harus segera bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya untuk ke depan, “tegas Rudiansyah, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang kepada Waspada.id, Rabu (14/8) di Karang Baru.
Menurutnya,menjadi anggota panitia pengawasan, khususnya ditingkat kecamatan, dituntut untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artinya, petugas Panwascam sudah dapat bekerja sampai berakhirnya semua tahapan pemilu, karena telah menjadi bagian dari pengawasan untuk pelaksanaan Pilkada 2024 dan segera menjalankan tugas masing-masing
sesuai dengan prinsip penyelenggara Pemilu yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Tidak hanya itu, Panwascam juga harus menjunjung tinggi integritas sebagaimana mestinya petugas Pengawas Pemilihan. Disamping itu juga harus menjunjung tinggi kode etik dan marwah Badan Pengawas Pemilihan Umum selama penugasan.
Selanjutnya, ia juga menekankan agar para komisioner Panwascam usai dilantik secepatnya melakukan langkah wajib dengan sesegera membentuk sekretariat kecamatan.
Kemudian, Rudiansyah meminta secepat mungkin komisioner Panwascam untuk melakukan audiensi dan menjalin komunikasi dengan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) pada wilayahnya masing-masing.
“Ke Camat, Kapolsek, dan Danramil masing-masing kecamatan sesuai wilayah tugasnya,” sebut Rudiansyah seraya menyampaikan, Panwascam harus segera membuka pendaftaran untuk merekrut petugas pengawas di tingkat kampung, atau biasa disebut dengan Pengawas Kampung atau Desa (PKD).
Hal ini tentunya setelah semua tahapan wajib sebelumnya terselesaikan,terang Rudiansyah dengan mengatakan, dalam melaksanakan seleksi para calon PKD tersebut harus dilakukan secara objektif, dan benar-benar serta dengan seksama.
“Kenapa ini penting ditekankan, sebab, kami butuh pengawas yang benar – benar memiliki integritas tinggi dan nantinya tidak mudah terpengaruh dengan rayuan para pemilik kepentingan di luar sana,” ujarnya sembari berharap semuanya ini nantinya dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Adapun petugas Panwascam yang dilantik pada 13 Agustus 2028 kemarin di aula Dinas Persandian, Komunikasi, dan Informatika kabupaten Aceh Tamiang yaitu sebanyak 36 orang Panwascam untuk 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Setiap kecamatan nantinya diisi oleh tiga orang anggota komisioner Panwascam sesuai surat tugasnya masing-masing.(b15).