Scroll Untuk Membaca

Aceh

Panwascam Diingatkan Profesional

Seleksi PKD Pemilu 2024

Panwascam Diingatkan Profesional

SUBULUSSALAM (Waspada): Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, segenap jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diingatkan bekerja profesional. Selain lebih fokus taat aturan dan ketentuan yang berlaku, sikap dan tindakan yang melanggar aturan akan merugikan pihak lain, sehingga harus dihindari.

Demikian Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kota Subulussalam, Syahrianto Lembeng dikonfirmasi, Senin (30/1) terkait agenda rekrut PKD Pemilu 2024 melalui wawancara menyusul peserta lulus seleksi administrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Panwascam Diingatkan Profesional

IKLAN

“Tentang PKD Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Tugas, wewenang dan kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Undang-Undang Pemilu,” tandas Syahrianto berharap semua unsur Panwascam di sana benar-benar mentaati aturan yang ada.

Salah satu kewajiban PKD Pemilu 2024 menurut Syahrianto, menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS atau KPPS yang berakibat terganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

Menurut Syahrianto, seleksi serentak di lima kecamatan digelar, Selasa (31/1). Namun karena banyaknya peserta seleksi lulus administrasi, khusus di Kecamatan Penanggalan digelar dua hari dan masing-masing tiga hari di Kecamatan Simpang Kiri, Rundeng dan Sultan Daulat. Khusus di Kecamatan Longkib, hanya sehari. 

Seorang setiap desa anggota PKD terpilih diharapkan hasil seleksi murni sehingga saat pentahapan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab langsung seorang PKD harus benar-benar efektif. “Jadi intinya, yang terpilih adalah hasil seleksi tanpa ada unsur intervensi pihak manapun,” tegas Syahrianto. (b17)

Foto: SYAHRIANTO Lembeng, Ketua Panwaslu Kota Subulussalam. (Waspada/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE