Scroll Untuk Membaca

Aceh

PAN Aceh Tamiang Usulkan 5 Dapil

PAN Aceh Tamiang Usulkan 5 Dapil

KUALASIMPANG (Waspada) : Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Aceh Tamiang mengusulkan agar pemecahan daerah pemilihan (Dapil) menjadi lima daerah pemilihan.

” InsyaAllah surat resmi DPD PAN akan segera kami kirimkan kepada pihak terkait, “kata Asrzal H Asnawi, Ketua DPD PAN Aceh Tamiang kepada Waspada, Senin (28/11) seusai pelaksanaan rapat harian PAN Aceh Tamiang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PAN Aceh Tamiang Usulkan 5 Dapil

IKLAN

Menurutnya, hal ini pihaknya putuskan semata- mata demi mencari anggota legislatif (DPRK) asal kecamatan dengan jumlah pemilih sedikit dan jauh dari ibu kota Kabupaten bisa memilih calon dari daerahnya sendiri tanpa di bayang bayangi rasa akan kalah jumlah suara saat Pemilu dari kecamatan – kecamatan yang berjumlah suara sangat besar.

” Semoga keputusan ini bisa menjadi bahan pertimbangan KIP Aceh Tamiang, KIP Aceh dan KPU RI saat merumuskan keputusan akhir, ” sebut Asrizal sembari menambahkan, tentunya keputusan ini juga sangat bergantung pada keputusan DPRK Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang menerbitkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Tamiang, Adi Sartika kepada Waspada, Kamis (24/11) menyampaikan, menerbitkan rancangan ini karena hal itu sesuai pasal 17 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2022, KIP Aceh Tamiang mengumumkan rancangan Dapil.

“Dengan diumumkan rancangan Dapil ini kita berharap mendapat masukan dan tanggapan secara tertulis dari masyarakat sampai dengan taggal 6 Desember mendatang,” sebut Adi

Menurutnya, tanggapan dari masyarakat dapat disampaikan melalui Email atau diantar langsung ke KIP Aceh Tamiang dengan menyertakan identitas lengkap baik perorangan ataupun lembaga.

Kemudian, tanggal 7 sampai 19 Desember 2022 akan dilakukan uji publik oleh KIP Aceh Tamiang. ” Ada dua rancangan yang diumumkan, yatu terdiri dari empat dapil dan ada lima dapil,” jelasnya.

Disebutkannya, adapun rancangan pertama masih tetap seperti sebelumnya, sedangkan untuk rancangan dua terdiri dari, Aceh Tamiang 1 meliputi Kecamatan Karang Baru 45 435 jiwa, Kecamatan Sekrak 7.755 jiwa dengan jumlah 6 kursi. Aceh Tamiang 2 meliputi Kecamatan Kota Kualasimpang 19.095 jiwa, Kecamatan Kejuruan Muda 37.602 jiwa dengan jumlah kursi 7.

Kemudian, Aceh Tamiang 3 yaitu Kecamatan Seruway 28.277 jiwa, Kecamatan Rantau 38.821 jiwa dengan jumlah kursi 8. Aceh Tamiang 4 yakni Kecamatan Manyak Payed 35.161 jiwa, Kecamatan Bendahara 23.606 jiwa, Kecamatan Banda Mulia 13.128 jiwa dengan jumlah kursi 8.

Adi Sartika menjelaskan lagi, selanjutnya Aceh Tamiang 5 meliputi Kecamatan Tamiang Hulu 19.698 jiwa, Kecamatan Tenggulun 18.604 jiwa dengan jumlah kursi 6.

Kemudian rancangan tiga terdiri dari Aceh Tamiang 1, Kecamatan Karang Baru 45 435 jiwa
Kecamatan Sekrak 7.755 jiwa,Kecamatan Bandar Pusaka 14.618 jiwa dengan jumlah Kursi 8, Aceh Tamiang 2 yaitu Kecamatan Manyak Payed 35.161 jiwa, Kecamatan Bendahara 23.606 jiwa, Kecamatan Banda Mulia 13.128 jiwa dan jumlah kursi 8.

Lanjutnya, Aceh Tamiang 3, Kecamatan Seruway 28.277 jiwa, Kecamatan Rantau 38.821 jiwa, Kecamatan Kota Kualasimpang 19.095 jiwa dan jumlah kursi 10, Aceh Tamiang 4 meliputi Kecamatan Kejuruan Muda 37.602 jiwa, Kecamatan Tamiang Hulu 19.698 jiwa, Kecamatan Tenggulun 18.604 jiwa
dengan jumlah Kursi 9.(b15).

Teks foto: Pengurus DPD PAN Aceh Tamiang saat menggelar rapat pengambilan keputusan tentang usulan pemecahan Dapil Pemilu 2024.(Waspada/ Yusri).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE