Scroll Untuk Membaca

Aceh

Paling Lambat Juli 2022, 492 PPPK Pidie Terima SK Pengangkatan

Kecil Besar
14px

SIGLI (Waspada): Sedikitnya 492 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II 2021 segera menerima Nomor Induk Pegawai (NIP). Saat ini penetapan surat keputusan (SK) PPPK masih dalam proses di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Pidie.

Sekda Pidie H. Idhami, S.Sos, M.Si, didampingi Kepala BKP-SDM, Mulyadi Nurdin, Lc, MH. Rabu (11/5), menuturkan penyerahan SK terhadap 492 PPPK, direncanakan akan diserahkan bersamaan dengan penyerahan SK Calon Pegawai Negera Sipil (CPNS) yang berjumlah 145 orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Paling Lambat Juli 2022, 492 PPPK Pidie Terima SK Pengangkatan

IKLAN

Karena itu, H. Idhami meminta para PPPK dan CPNS, di daerah itu tidak perlu khawatir dan ragu, karena dalam waktu tidak akan lama lagi SK akan mereka terima.

Sekarang BKP-SDM, Kabupaten Pidie sedang bekerja memproses penyelesaian SK para PPPK dan CPNS. “Kami pikir SK-nya hampir rampung, dan kami yakin paling lambat Juli 2022 SK-nya akan diserahkan,” tegas H.Idhami.

Paling Lambat Juli 2022, 492 PPPK Pidie Terima SK Pengangkatan
Dua petugas di kantor BKP-SDM Pidie terlihat sibuk melayani masyarakat, Rabu (11/5) Waspada/Muhammad Riza

Lanjut dia, demikian juga dengan uang untuk membayar gaji para PPPK, Pemkab Pidie sudah mempersiapkannya, “Alhamdulillah hari ini Pidie masih ada uang untuk membayar gaji PPPK,” pungkasnya.

Kepala BKP-SDM, Kabupaten Pidie Mulyadi Nurdin, Lc, MH, menambahkan, khusus PPPK selain menerima SK, mereka juga akan menandatangani surat perjanjian kerja. Sekarang surat-surat tersebut sedang dipersiapkan untuk diserahkan kepada PPPK. “ Untuk proses administrasi hampir tuntas, tinggal 10 persen lagi. Kita juga sedang mempersiapkan surat perjanjian kerja, Insyaallah segera diserahkan,” pungkasnya.(b06).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE