Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pakar Hukum Pidana Sesalkan Keluarga Korban Berdamai Dan Cabut Laporan

Misteri Kematian Saiful Pasca Diringkus Polisi

Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh Yusrizal SH, MH. Waspada/Ist
Pakar Hukum Pidana Universitas Malikussaleh Yusrizal SH, MH. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

ACEH UTARA (Waspada): Terkait kasus kematian Saiful alias Cek Pon tersangka kasus Narkoba pasca diringkus Polres Aceh Utara, Senin (27/5), pakar hukum pidana Aceh menyesalkan sikap keluarga korban yang menerima sejumlah uang perdamaian dan telah mencabut laporan.

Di sisi lain, meski berujung perdamaian dengan keluarga korban, namun dalam prinsip hukum pidana sama sekali tidak bisa menghentikan proses hukum terhadap pelaku yang terlibat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pakar Hukum Pidana Sesalkan Keluarga Korban Berdamai Dan Cabut Laporan

IKLAN

Hal itu diungkapkan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Malikussaleh Yusrizal, SH, MH kepada Waspada.id menanggapi kasus kematian Saiful yang berujung dengan perdamaian antara keluarga korban dengan Polres Aceh Utara.

Yusrizal menyesalkan sikap keluarga korban yang menerima perdamaian dan mencabut laporan atas kasus kematian Saiful. Lantaran kasus yang sudah mencuat ke permukaan publik itu telah menarik perhatian masyarakat. Sehingga banyak media massa dan pengacara seperti dari tim Hotman Paris bersedia membantu untuk menempuh jalur hukum.

Akan tetapi, ironisnya di tengah proses hukum yang sedang berjalan justru pihak keluarga korban secara sepihak menerima tawaran perdamaian dan menerima uang ganti rugi. Sehingga hal itu membuat masyarakat, media massa dan pengacara Tim Hotman Paris kecewa hingga terpaksa harus mundur.

Maka secara otomatis secara etika, perdamaian tersebut menimbulkan stigma negatif di tengah masyarakat. Sehingga bila ada kejadian yang sama terulang kembali, maka masyarakat, media massa dan pengacara belum tentu memberi respon yang sama. Karena khawatir akan berujung dengan perdamaian yang serupa.

Namun bila dalam kacamata hukum pidana sebenarnya perdamaian tersebut tidaklah dapat menghentikan proses hukum atas oknum pelaku yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan kondisi luka penganiayaan. Karena kasus tersebut bukanlah delik aduan dan walau keluarga telah mencabut laporannya namun tetap saja kasus tersebut harus dituntaskan oleh penegak hukum negara.

Yusrizal menjelaskan, mengingat aparat penegak hukum baik polisi atau jaksa diberikan hak diskresi bahwa perkara itu sudah selesai melalui perdamaian. Karena pihak keluarga korban telah mencabut laporannya, maka dari segi hukum juga bisa dianggap kasus telah selesai.

“Aparat penegak hukum memiliki hak diskresi maka perkara itu sudah selesai dengan perdamaian. Karena dengan siapa lagi akan memprosesnya, kalau pihak keluarga korban sendiri sudah menerima perdamaian,” paparnya.

Menurut Yusrizal, kini terkait kasus itu semuanya tergantung tindak lanjut pihak kepolisian, terutama untuk tindakan secara internal terhadap oknum-oknum yang terlibat. “Kita tunggu saja kelanjutan dari pihak kepolisian, apakah dengan perdamaian kasus dianggap selesai atau ada tindakan lanjutan. Karena meski sudah berdamai namun proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, seorang warga Aceh Utara atas nama Saiful alias Cekpon ditangkap personel Satresnarkoba Polres Aceh Utara atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Saiful ditangkap di Desa Blang Mee, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pada Senin, 29 April lalu.

Pasca itu, korban pun dikembalikan ke keluarga dengan kondisinya yang mengalami luka dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun sayang, nyawa korban tak tertolong, sehingga kasus kematian Saiful kini masih menjadi tandanya. (b09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE