DESAS-DESUS mulai berhembus hingga terdengar oleh Waspada di beberapa warung kopi di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Suara orang yang berbisik-bisik itu membahas tentang apakah dilantik atau tidak dilantik delapan pejabat eselon dua yang telah mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) sebulan yang lalu.
“Teujalok kamo, lheuh ujian seleksi JPT Pratama han sempat geulantik le Pak Pj bupati, karena wate ka singkat, meupok ngon jadwal Pilkada (kami menduga, setelah ujian seleksi JPT Pratama tidak sempat dilantik oleh Pak Pj bupati, karena waktunya singkat, berbenturan dengan jadwal Pilkada),” kata beberapa pria berbaju seragam PNS di warung kopi dengan bahasa Aceh kental.
Jika ke 8 jabatan eselon dua gagal diisi oleh 8 orang yang terpilih dalam ujian seleksi tersebut, maka orang-orang berseragam PNS yang membahas persoalan tersebut di warung kopi, dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara itu mengatakan, kegiatan seleksi JPT Pratama sesuai dengan kata pepatah ‘arang habis besi binasa’ alias tidak berguna.
“Kan sia-sia saja seleksi itu dibuat. Selain itu juga telah menghabiskan uang negera untuk melaksanakan kegiatan ini. Jika benar tidak dilantik, maka seleksi terbuka JPT Pratama tersebut bagian dari PHP kepala daerah terhadap peserta ujian,” sebut salah seorang PNS lainnya.
Insya Allah Mereka Dilantik, Sekarang Sedang Menunggu Pertek Dari BKN
Terkait beredarnya desas-desus tersebut di warung-warung kopi, maka Waspada mencoba untuk mengonfirmasi, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si melalui Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Dayan Albar, Rabu (30/10) diruang kerjanya.
“Insya Allah 8 dari 24 peserta yang telah dinyatakan lulus tiga besar pada seleksi JPT Pratama sebulan lalu akan dilantik. Saat ini kita sedang menunggu turunnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sama sekali tidak ada niat untuk mem PHP mereka,” kata Sekda Aceh Utara itu.
Kata Dayan, semua dokumen sudah diajukan ke BKN. Pengiriman dokumen dilakukan empat hari setelah JPT Pratama berlangsung. Mereka yang dinyatakan lulus tiga besar, datanya langsung diajukan ke BKN.
“Begitu Perpek turun dari BKN, maka segera kita ajukan ke Gubernur Aceh untuk dikeluarkan surat pengantar melalui Badan Keegawaian Aceh (BKA) untuk disampaikan ke Kemendagri. Jadi, kendala yang kita hadapi saat ini adalah menunggu keluarnya Pertek tersebut,” kata Dayan Albar.
Jika Pertek dari BKN dan surat pengantar dari Gubernur Aceh sudah dikeluarkan untuk disampaikan ke Mendagri. Maka setelah itu, pihaknya, sebut Dayan, masih harus menunggu keluarnya izin dari Kemendagri. Setelah izin Kemendagri keluar, baru pelantikan dapat dilaksanakan oleh pihaknya.
JPT Pratama Itu Kebutuhan Dan Tidak Ada Unsur Politis
Jika ada yang beranggapan bahwa mereka yang telah mengikuti JPT Pratama, tapi gagal dilantik karena waktunya berdekatan dengan kontestasi politik pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024, Dayan mengatakan, waktu untuk melaksanakan pelantikan masih cukup, karena Pertek BKN itu berlaku untuk satu bulan.
“Pemkab Aceh Utara sudah cukup lama tidak melaksanakan kegiatan mutasi. Karena itu telah banyak terjadi kekosongan jabatan definitif, baik eselon dua maupun eselon tiga, disebabkan banyak pegawai yang sudah pensiun dan meninggal. Ini murni kebutuhan organisasi dan sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Kekosongan jabatan itu selama ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang sudah dilakukan beberapa kali perpanjang SK,” katanya.
Meskipun beberapa jabatan eselon dua dan tiga yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), roda pemerintahan tidak terganggu, namun kinerja mereka tidak dapat dijalankan dengan maksimal. Hal ini disebabkan oleh keraguan para Plt tentang apakah SK mereka akan diperpanjang atau tidak oleh penjabat bupati.
“Semua proses dan tahapan sudah kita lakukan. Semua dokumen yang diminta pun sudah kita serahkan ke BKN. Sekarang kita berharap adanya dukungan dari gubernur dan Kemendagri, agar pelantikan ini dapat kita segerakan. Sekali lagi saya katakan, terkait persoalan ini tidak ada unsur politik dan murni kebutuhan organisasi. Saya sebagai Sekda berharap, tahun 2024 ini semua jabatan yang kosong dapat diisi oleh pejabat definitif, agar roda pemerintahan dapat berjalan maksimal,” sebut Dayan lagi.
Ditanya, normalnya, berapa kebutuhan waktu yang dibutuhkan hingga Pertek turun dari BKN, kata Dayan, proses ini sebetulnya berlaku karena posisi bupati dijabat oleh Pj. Namun, jika kepala daerah dijabat oleh bupati definitif, maka prosesnya tidak sepanjang ini.
“Kita harus mengikuti tahapan ini, dan kami tidak ingin bermasalah ke depan. Intinya semua dokumen dan berbagai persyaratan sudah kita lengkapi. Mudah-mudahan ke 8 jabatan eselon dua, pada bulan November 2024 sudah harus terisi oleh pejabat definitif.”
Terkait Pejabat Eselon Tiga
Berbeda dengan kegiatan mutasi yang akan dilaksanakan untuk pejabat eselon tiga. Untuk jabatan definitif pejabat eselon tiga, kata Dayan Albar, Pertek dari BKN sudah turun dan BKPSDM Aceh Utara telah mengajukan ke BKA untuk dibuat surat pengantar oleh gubernur dan diteruskan ke Kemendagri untuk mendapatkan izin melaksanakan kegiatan mutasi di Aceh Utara.
“Ada 100-an pejabat eselon tiga yang harus dilantik untuk mengisi kekosongan pada jabatan tersebut. Selama ini, jabatan-jabatan itu juga diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kekosongan juga disebabkan karena banyak pejabat yang pensiun dan meninggal. Dan mutasi ini pun kita lakukan murni karena kebutuhan organisasi,” sebut Bos ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara itu.
Khusus untuk kegiatan mutasi pejabat eselon tiga, saat ini pihaknya sedang menunggu keluarnya izin dari Kemendagri. “Pengisian jabatan eslon tiga dan dua oleh Plt membuat roda pemerintahan sedikit terganggu. Mudah-mudahan BKN segera mengeluarkan Pertek untuk kegiatan pelantikan 8 pejabat eselon dua, dan Kemendagri segera memberikan izin untuk kita laksanakan mutasi terhadap 100-an pejabat eselon tiga,” harap Dayan Albar.
Seperti diberitakan Waspada sebelumnya, saat ini Aceh Utara mengalami kekosongan pejabat definitif untuk delapan jabatan eselon dua. Ke delapan jabatan eselon dua itu yakni Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekrjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Pendidikan Dayah, dan Direktur RSU Cut Meutia. WASPADA.id/Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I