Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pajak 10 Persen Untuk Pembeli Di Sejumlah Restoran Subulussalam

Pajak 10 Persen Untuk Pembeli Di Sejumlah Restoran Subulussalam
Kecil Besar
14px

SUBULUSSALAM (Waspada): Informasi ‘Pemberitahuan’ diberlakukan pajak 10% ditimpakan kepada pembeli ditempel di sejumlah warung/restoran Subulussalam.

Ketentuan pajak yang dibuat Pemko Subulussalam ini diharapkan dipatuhi oleh semua pihak terkait. Pasalnya, aturan dan ketentuan ini termasuk sebagai salah satu upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pajak 10 Persen Untuk Pembeli Di Sejumlah Restoran Subulussalam

IKLAN

Menjawab Waspada, Rabu (22/2) terkait ‘Info Pemberitahuan’ berisi Qanun Kota Subulussalam Nomor 16 Tahun 2010′ tentang Pajak Restoran ditempelkan di sejumlah warung, Asisten II Setdako, Lidin Padang, SH sebut diperkirakan sudah 70 persen dipasang oleh bagian pendapatan. “Di warung yang dianggap sudah wajar, dipasang bagian pendapatan sekitar 70 persen,” pesan Lidin.

Pantauan di lapangan, sejumlah pesan tertulis di ‘Pemberitahuan’ di sana, bahwa dasar pelaksanaan ketentuan dan aturan itu adalah kerjasama Pemko Subulussalam dengan Kejari Subulussalam melalui Jaksa Pengacara Negara, ditandatangani Wali Kota dan Ketua Kejari Subulussalam.

Ditulis, bahwa setiap orang pribadi atau badan usaha yang membeli makanan dan minuman di tempat ini wajib membayar pajak 10%.

Bagi penjual makanan dan minuman di tempat ini wajib memungut pajak dari konsumen sebesar 10%. Apabila tidak menetapkan tarif pajak 10% maka penjualan sudah termasuk pajak di dalamnya. (b17)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE