SUBULUSSALAM (Waspada): Informasi ‘Pemberitahuan’ diberlakukan pajak 10% ditimpakan kepada pembeli ditempel di sejumlah warung/restoran Subulussalam.
Ketentuan pajak yang dibuat Pemko Subulussalam ini diharapkan dipatuhi oleh semua pihak terkait. Pasalnya, aturan dan ketentuan ini termasuk sebagai salah satu upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menjawab Waspada, Rabu (22/2) terkait ‘Info Pemberitahuan’ berisi Qanun Kota Subulussalam Nomor 16 Tahun 2010′ tentang Pajak Restoran ditempelkan di sejumlah warung, Asisten II Setdako, Lidin Padang, SH sebut diperkirakan sudah 70 persen dipasang oleh bagian pendapatan. “Di warung yang dianggap sudah wajar, dipasang bagian pendapatan sekitar 70 persen,” pesan Lidin.
Pantauan di lapangan, sejumlah pesan tertulis di ‘Pemberitahuan’ di sana, bahwa dasar pelaksanaan ketentuan dan aturan itu adalah kerjasama Pemko Subulussalam dengan Kejari Subulussalam melalui Jaksa Pengacara Negara, ditandatangani Wali Kota dan Ketua Kejari Subulussalam.
Ditulis, bahwa setiap orang pribadi atau badan usaha yang membeli makanan dan minuman di tempat ini wajib membayar pajak 10%.
Bagi penjual makanan dan minuman di tempat ini wajib memungut pajak dari konsumen sebesar 10%. Apabila tidak menetapkan tarif pajak 10% maka penjualan sudah termasuk pajak di dalamnya. (b17)