Scroll Untuk Membaca

HeadlinesAceh

Pailit, PKS KPJ Ditutup, 90 Karyawan Dirumahkan

BAYEUN (Waspada): Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Koperasi Prima Jasa (KPJ) yang berada di Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur, terpaksa ditutup dikarenakan mengalami pailit dan 90 karyawannya dirumahkan, Senin (19/9).

Manager Perusahaan, PKS KPJ, Sofyan, yang dikomfirmasi wartawan membenarkan bahwa untuk sementara ini perusahaan ditutup karena pailit (bangkrut-red) dan 90 karyawan terpaksa dirumahkan serta dibayar gaji sebesar 50 persen.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pailit, PKS KPJ Ditutup, 90 Karyawan Dirumahkan

IKLAN

“Perusahaan terpaksa kita tutup sementara hingga dua bulan ke depan karena pailit dan seluruh karyawan kita bayar gajinya 50 persen,” ujar Sofyan.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan pihak perusahaan ditanda tangani HRD-P, Jonam Deriksen dan Ketua Koperasi Prima Jasa, Hanafiah, surat pemberitahuan yang bernomor No: 081/05-HRDP/VIII/2022.

“Sehubungan dengan rencana pengalihan pengelolaan PKS KPJ, dengan ini diberitahukan terhitung sejak tanggal 01 September 2022, karyawan akan dirumahkan, dengan ketentuan gaji dibayar 50 persen sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,” tulis surat itu.

Pailit, PKS KPJ Ditutup, 90 Karyawan Dirumahkan

Sementara itu, menurut sumber dari PKS KPJ, kepada wartawan menyebutkan penutupan perusahaan ini terkesan aneh, para karyawan tersebut tidak diberi kejelasan mengapa dirumahkan dan perusahaan itu dinonaktifkan.

Atas ditutupnya perusahaan tersebut diduga sebelah pihak yang tertuang dalam surat pemberitahuan PT KPJ PKS No:081/05-HRDP/VIII/2022.

“Benar abang, kami dirumahkan dan puluhan karyawan lainnya ikut dirumahkan tanpa alasan dan tanpa sebab,” tegas sumber.

Namun demikian, dalam surat edaran menteri pada No. SE-05/M/BW/1998 Tahun 1998 tentang upah pekerja yang dirumahkan bukan mengarah pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib membayarkan upah penuh dan tunjangan kepada pekerja yang statusnya dirumahkan.

“Semua karyawan termasuk saya sendiri panik tak terduga bahwa PT KPJ PKS berhenti operasi tanpa sebab, kami semua seperti tidak dianggap dan memutuskan begitu saja,” ujarnya.

Lantas, untuk alasan di tutupnya perusahaan itu sesuai dengan surat yang diteken pihak mereka, tetapi tidak ada penjelasan yang pasti dan pihak perusahaan mengambil keputusan sepihak tentang penentuan upah karyawan.

“Seharusnya pihak perusahaan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan buruh, karena merujuk kepada surat edaran menteri yang harus mengikuti aturan, dan gaji pun tidak boleh di bawah UMP,” tandasnya. (crp)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE