Scroll Untuk Membaca

Aceh

PAD Pemkab Aceh Tengah Bertambah Rp22 M Lebih

Dari RSUD Dan JKN

PAD Pemkab Aceh Tengah Bertambah Rp22 M Lebih
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Aceh Tengah, Arslan Abd Wahab. Waspada/Sumarsono
Kecil Besar
14px

TAKENGON (Waspada): Pemkab Aceh Tengah mencatat ada penambahan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp22 miliar lebih dari RSUD dan JKN.

Namun penambahan itu tidak dapat menutup defisit anggaran Pemkab Aceh Tengah pada tahun 2023. “Itu pendapatan yang tercatat dari RSU Datu Beru Takengon,” ungkap Arslan Abdul Wahab, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, kepada Waspada Selasa (3/10/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PAD Pemkab Aceh Tengah Bertambah Rp22 M Lebih

IKLAN

Lain itu, penambahan juga tercatat dari Dana Kapitasi JKN (dana yang dibayarkan BPJS Kesehatan pada Puskesmas). Dari dua sumber tersebut, Badan Pengelola Keuangan Daerah hanya dapat mencatat namun tidak dapat memanfaatkan anggaran itu sektor pembangunan ataupun menutup defisit anggaran.

Arslan menjelaskan, untuk menanggulangi defisit anggaran, Pemkab Aceh Tengah telah melakukan pergeseran anggaran di OPD.

Dengan pemangkasan biaya operasional OPD, sekira 10 persen dan memotong biaya SPPD pada OPD sebesar 15 persen. “Yang bisa dipangkas, sekitar Rp 19-20 M. APBK Perubahan tahun 2023, saat itu sedang dievaluasi di provinsi,” ungkap Arslan.

Lain itu, Arslan juga mengungkap masi ada tunda bayar nilainya di bawah Rp1 miliar. “Tapi belum ada lagi pengajuan dari dinas,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Tengah dan DPRK telah menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023.

Pada Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023 total Anggaran Pendapatan Asli Daerah senilai Rp1.281.620.884.329. PAD bertambah senilai Rp22.434.718.319 dari APBK Murni Tahun Anggaran 2023.

Jumlah Belanja Daerah pada Rancangan Qanun tersebut turut mengalami penambahan senilai Rp48.178.372.015 atau meningkat 3,71% dari APBK Murni sehingga setelah perubahan menjadi Rp1.299.764.538.025. (cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE