P2TP2A Agara Siap Kawal Kasus Kepala Baitul Mal

- Aceh
  • Bagikan

KUTACANE (Waspada): Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Tenggara, Erda Rina Pelis, mengatakan siap mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Baitul Mal terhadap perempuan di bawah umur.

Munculnya pernyataan Erda Rina tersebut, menyusul besarnya perhatian publik Aceh Tenggara terhadap kasus yang melibatkan Kepala Baitul Mal, SA, yang juga merupakan salah satu pengurus Yayasan Raudhatus Salihin di Kecamatan Bukit Tusam.

Sebelumnya, SA yang tercatat sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara tersebut, Jumat (21/1) malam dijemput pihak Kepolisian dan dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangannya, terkait laporan keluarga korban yang mengaku salah seorang santriwati yang masih dibawah umur menjadi korban pelecahan seksual oknum SA.

“Kita tetap dan terus mendampingi serta mengawal kasus pelecehan seksual yang dilakukan SA terhadap korban, mulai dari proses di pihak penyidik kepolisian, kejaksaan sampai kasusnya masuk ke persidangan meja hijau di Pengadilan Negeri Kutacane,” ujar Erda Rina.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Bukit Tusam dan membuat heboh segenap komponen masyarakat Aceh Tenggara itu, sudah menjadi tugas dan kewajiban pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk mengawalnya sampai tuntas.

Karena, korbannya merupakan perempuan dibawah umur dan belum dewasa, sebab itu pihaknya, terus mendorong dan mendukung penuh pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kepala Baitul Mal,SA tersebut.

Hal itu dilakukan, agar kejadian yang menyayat hati dan melukai perasaan masyarakat itu, tidak terjadi lagi, ditambah tuntutan tegaknya rasa keadilan terhadap korban kaum perempuan terutama yang masih di bawah umur dan belum dikatagorikan dewasa tersebut.

Terkait beredarnya rumor di tengah-tengah masyarakat, jika pelaku pelecehan seksual bakal menikahi korban untuk menghindari dampak hukum pidana yang timbul dalam kasus yang dilakukan, SA tersebut, Erda Rina mengatakan, jika pihaknya tetap konsisten berpatokan pada UU nomor 32/2002 tentang Perlindungan Anak.


“Perkara nantinya SA bakal dicambuk sesuai Qanun Aceh, jika pun menikahi korban yang belum dewasa tersebut, itu urusan lain, namun pihak P2TP2A Aceh Tenggara dalam melakukan pendampingan tetap berpedoman dan mengedepankan hukum nasional,” ujar Erda yang juga mantan anggota DPRK Agara tersebut.


“Karena kita melihat psikis yang dialami dan terjadi pada korban akibat kasus pelecahan seksual yang menimpa perempuan dibawah umur tersebut, sebab dampak terhadap perempuan dibawah umur yang mengalami pelecehan seksual itu, bisa sangat panjang bahkan akan menimbulkan rasa malu dan traumatis sehingga korban malu pada lingkungan sekitarnya,” pungkas Erda seraya mengatakan, telah mendampingi 20 kasus pelecehan seksual dan cabul serta kasus lainnya yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak.(b16)

  • Bagikan