P2K Harus Netral Dalam Pilkades Abdya

- Aceh
  • Bagikan

BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), menegaskan sekaligus menekankan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (Kepala Desa), yang sering disebut P2K, yang dibentuk dalam masing-masing desa, dengan total 152 desa di wilayah ‘Nanggroe Breuh Sigupai’, tetap bersikap netral tidak memihak, dalam pelaksanaan Pilkades mendatang. Diagendakan, Pilkades serentak dilaksanakan di Abdya bulan Maret mendatang.

Penegasan sekaligus penekanan itu, disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Abdya, Amrizal S.Sos Selasa (18/1). Menurutnya, guna menyukseskan proses Pilkades serentak, Pemkab Abdya sudah meminta lembaga penasehat Kades (Tuha Peut) masing-masing desa, agar membentuk P2K, yang berjumlah sembilan (9) orang. Dimana katanya, P2K tersebut, tidak mesti harus dari aparatur desa.

Amrizal mengatakan, P2K nantinya akan membentuk Panitia Pendaftaran Pemilih (P2P) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). “Maka dari itu, P2K harus bersikap netral dan independen, tanpa memihak kepada calon Kades manapun, selama proses tahapan berlangsung. Kita sudah mensosialisasikan hal itu. Jika terbukti terlibat dan berkecimpung dalam politik praktis, Tuha Peut harus segera lakukan pergantian. Apalagi yang mengeluarkan SK mereka adalah Tuha Peut,” ungkapnya.

Ditambahkan, jauh-jauh hari pihaknya sudah meminta seluruh Camat dan Tuha Peut di Abdya, terus memantau selama proses tahapan Pilkadessung ini. Katanya, P2K harus independen, karena mereka merupakan penyelenggara yang akan melakukan tahapan penjaringan, pendaftaran, seleksi calon, mengumumkan calon, serta tahap penetapan calon Kades. “Tahapan demi tahapan dalam pelaksanaan Pilkades harus berjalan dengan aman dan sukses. Tuha Peut mesti merekrut P2K yang mempunya kapasitas, serta pengetahuan terhadap pelaksanaan Pilkades ini. Sekali lagi kami tegaskan tetap jaga netralitas, untuk anggota P2K,” tegas Amrizal.

Dilanjutkan, seluruh proses tahapan mempedomani qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, tentang tata cara Pemilihan dan Pemberhentian Kades di Aceh. Juga qanun Kabupaten Abdya nomor 15 tahun 2016, tentang pemilihan Kades secara serentak, serta peraturan Bupati Abdya nomor 61 tahun 2022, tentang pelaksanaan pemilihan Kades secara serentak.

Terpisah, salah seorang anggota DPRK Abdya dari Partai Hanura, Tgk Julinardi, mengapresiasi wacana Pemkab Abdya, terkait pelaksanaan Pilkades yang dikebut pelaksanaannya pada bulan Maret 2022 mendatang. Ia berharap pelaksanaan Pilkades ini bisa berjalan dengan aman dan damai. “Jangan gara-gara urusan politik dalam desa, kita yang bercerai berai. Mari kita cerdaskan cara berpolitik kita, demi menyongsong ke arah yang lebih baik. Kalau bukan kita yang mensukseskan siapa lagi, karena kesempatan itu tidak akan datang dua kali,” katanya.(b21)

  • Bagikan