Scroll Untuk Membaca

Aceh

P2G Pondok Pabrik Kangkangi Perwal Terkait Pelaksanaan Pilchiksung

LANGSA (Waspada): Panitia Pemilihan Geuchik (P2G) Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama, diduga mengangkangi Perwal No. 2 Tahun 2022, pasalnya dalam pelaksaannya pencoblosan pada TPS hingga larut malam.

“Diduga pihak P2G Gampong Pondok Pabrik telah melanggar Perwal karena pelaksanaan pemilihan geuchik saat pencoblosan hingga malam hari,” kata Direktur LBH Bening, Sukri Asma, Jumat (27/5).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

P2G Pondok Pabrik Kangkangi Perwal Terkait Pelaksanaan Pilchiksung

IKLAN

Menurut, Sukri, dijelaskan bahwa dalam Perwal No. 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian geuchik dalam wilayah Kota Langsa.

Pada Pasal 34, (1) Pemungutan suara dilaksanakan pada hari, tanggal dan tempat yang telah ditentukan oleh P2G, mulai pukul 08:00 Wib sampai dengan pukul 14:00 Wib.

Namun, kenyataannya kenapa dilaksanakan Pemilihan terjadi dari pagi Selasa, (24/5) hingga menjelang subuh, ini diduga ada hal yang tidak wajar dan dalam hal ini P2G terindikasi telah mengangkangi Perwal.

Sejauh ini persoalan terjadinya pencoblosan hingga malam menjadi sorotan publik dan dapat diduga pelaksanaan pemilihan tersebut cacat hukum dan seharusnya dievaluasi kembali terkait kegiatan tersebut.

“Kalau berpegang pada regulasi, cacat hukum, sudah seharusnya pihak terkait menunda pelantikan geuchik terpilih,” ujar Syukri.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa P2G telah melanggar hukum. Pemilihan Geuchik di Gampong Pondok Pabrik harus diulangi termasuk P2G harus dibentuk ulang.

“Harus bentuk P2G yang baru yang independen agar hasil pemilihan geuchik lebih demokratis dan berwibawa,” sebutnya.

Terpisah Ketua P2G Gampong Pondok Pabrik, Zulkarnaen, yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa pada saat pemilihan tersebut semua undangan pemilih sudah masuk di jam 14:00 dan dilakukan proses pencoblosan di satu TPS yakni di GOR.

Lanjutnya, selaku P2G pada jam 14:00 tidak lagi melayani pemilih dengan undangan dan kita setop, yang membuat keterlambatan adalah dikarenakan TPS hanya ada satu dan ruang lingkupnya juga kecil untuk menampung semua pemilih serta lamanya pemilih saat dipanggil dan menandatangani absen.

“Kita tidak mungkin untuk menyetop proses pencoblosan di atas jam 14:00 karena yang kita lakukan adalah menghabiskan semua undangan yang sudah kita absen dan keterlambatan proses karena banyaknya pemilih namun hanya tersedia satu TPS,” terang Zulkarnain.

Ditambahkannya, seharusnya dengan sekitaran 1.400 DPT dan 1.200 suara sah tidak mungkin dengan satu TPS, minimal 2 TPS agar lebih cepat, tapi keterbatasan anggaran maka dibuat 1 TPS,” ucapnya.

Inilah yang terjadi di Pondok Pabrik dan perlu difahami proses pemilihan ini sudah sesuai kesepakatan bersama meskipun tidak dituangkan dalam berita acara.

Saat ini semuanya aman dan tidak ada pihak dari Cage yang ingin menggugat. “Semuanya aman dan menerima meskipun selesai perhitungan hingga pukul 02.00, Rabu (25/4) dini hari,” tukasnya. (crp)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE