Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ormas Berbuat Premanisme Dan Kriminal Laporkan Ke Polisi

Plt Kepala Badan Kesbangpol Agara,Syahroel Desky, SE, M. Si. Waspada/Seh Muhammad Amin
Plt Kepala Badan Kesbangpol Agara,Syahroel Desky, SE, M. Si. Waspada/Seh Muhammad Amin

KUTACANE (Waspada): Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), Syahroel Desky, SE, M. Si, menegaskan, apabila ada oknum anggota organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan (OKP) dan LSM yang bersikap arogan dan bertindak premanisme hingga mengusik ketenangan masyarakat dan mengganggu kepentingan umum, bisa dilaporkan langsung kepada kepolisian untuk diproses hukum. Apalagi jika prilakunya menyerempet tindakan kriminal, seperti melakukan pungutan liar, intimidasi, penganiayaan dan perusakan.

“Kalau ada oknum anggota ormas, OKP atau LSM yang prilakunya berbau premanisme dan tindakannya menyerempet pada perbuatan kriminal hingga meresahkan masyarakat, laporkan saja langsung kepada kepolisian. Sebab, perbuatan seperti itu ranahnya kepolisian,” kata, Plt Kepala Badan Kesbangpol Agara Syahroel Desky, SE, M. Si saat dihubungi Waspada lewat HP selulernya, Minggu (3/9) pagi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ormas Berbuat Premanisme Dan Kriminal Laporkan Ke Polisi

IKLAN

Ia mengatakan itu, menyinggung relatif banyak masyarakat yang resah dengan keberadaan oknum ormas, OKP dan LSM yang sikap dan prilakunya arogan dan bergaya seperti preman. Bahkan oknum tersebut, acapkali menakut-nakuti dan mengintimidasi masyarakat. Mereka juga kerap melakukan pungli dan “menguasai” beberapa tempat fasilitas umum, seperti toko-toko pinggir jalan serta lahan parkir ilegal. Tak hanya itu saja, ada pula oknum ormas yang melakukan pungli berkedok proposal, termasuk menjual paksa barang-barang kepada masyarakat dan pemilik toko di bawah intimidasi.

Menurut Syahroel Desky, dirinya tak memungkiri ada oknum ormas, OKP dan LSM yang berprilaku seperti itu, hingga meresahkan dan membuat takut masyarakat. Tindakan tersebut bertolak belakang dengan tujuan organisasi yang membantu melindungi dan menjaga ketenangan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Memang, ada saja yang berbuat seperti itu. Akan tetapi, itu oknum bukan lembaganya. Seandainya ada masyarakat yang merasa terganggu dengan ulah para oknum, silakan laporkan saja langsung ke kepolisian. Termasuk jika ada oknum ormas yang melakukan pungli di lahan parkir ilegal. Dishub Kominfo selaku dinas terkait yang dirugikan, bisa saja melaporkan ke polisi,” ujar Syahroel Desky menegaskan.

Guna mengantisipasi tindakan oknum ormas, OKP dan LSM tersebut, lanjut dia, dirinya selalu memberikan imbauan secara lisan kepada pimpinan ormas, OKP dan LSM di tingkat Kabupaten Aceh Tenggara untuk memberikan teguran termasuk pembinaan kepada para anggotanya. “Imbauannya tidak secara langsung dan formal dengan membuat surat, melainkan pada saat bertemu langsung dan ngobrol santai,” tuturnya.

Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi juga angkat bicara menyoroti masih doyan kumpul kebo menjamurnya Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) dan sangat mudahnya masyarakat untuk beralih profesi menjadi anggota LSM karna tidak ada perasyaratan khusus untuk menjadi anggota LSM sehingga semua terkesan asal-asalan kenyataan tersebut sering terjadi di lapangan, akhir-akhir ini banyak oknum LSM yang hanya berlatar belakang pendidikan SMP/MTs bahkan tidak jarang dari oknum tersebut hanya lulusan paket B dan hanya berbekalkan id Card seringkali oknum–oknum tersebut salah salah tingkah.

Banyak oknum LSM dengan bermodalkan id card dan surat tugas mereka sudah merasa kebal hukum sudah tidak ada lagi kesopanan dan seringkali bertidnak arogan dalam menyikapi semua masalah hal ini sering terjadi di wilayah terpencil seperti di Kecamatan Leuser yang notabenenya banyak mayasrakat yang belum tahu tentang LSM bahkan seringkali oknum tersebut bertindak melebihi wewenang polisi, cetusnya. (cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE