Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Organisasi KB-TNI Langsa Desak Polisi Tahan Pemilik Akun FB Usman Udin

Organisasi KB-TNI Langsa Desak Polisi Tahan Pemilik Akun FB Usman Udin

LANGSA (Waspada): Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (KB-TNI) mendesak Polres Langsa untuk menahan pemilik akun bodong Facebook Usman Udin, Senin (6/11).

Desakan dan pernyataan sikap disampaikan, Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD), Mayor (Purn) Erman, Ketua Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI-Polri (PEPABRI) Kapten (Purn) Muhammad AR, Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Yoesdinoer, Ketua Himpunan Putra Putri Angkatan Darat (HIPAKAD) Zulfikar, SE dan Ketua Forum Komunikasi Putra Putri TNI (FK-PPI) Sahbuddin Ujang saat melaporkan secara resmi ke Mapolres Langsa yang diterima langsung Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH bersama Wakapolres dan Kabag Ops.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Organisasi KB-TNI Langsa Desak Polisi Tahan Pemilik Akun FB Usman Udin

IKLAN
Organisasi KB-TNI Langsa Desak Polisi Tahan Pemilik Akun FB Usman Udin
Sejumlah organisasi KB-TNI saat melaporkan dan mendesak pihak Polres Langsa untuk menahan pemilik akun FB Usman Udin, kepada Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH di Mapolres Langsa, Senin (6/11).Waspada/Munawar

Adapun isi surat pernyataan sikap diantaranya, mengutuk keras tindakan dan perbuatan isu makar membubarkan TNI dan menyerang Kehormatan Keluarga Besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

Selanjutnya, meminta kepada aparat kepolisian Polres Langsa segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap biang kerok dan para provokator penggagas isu makar untuk membubarkan Institusi TNI melalui media sosial akun facebook atas nama Usman Udin.

“Jika aparat kepolisian Polres Langsa tetap membiarkan orang yang diduga pelaku kejahatan atas nama Usman Udin berada diluar, seluruh organisasi dan keluarga besar TNI, tentu tidak akan tinggal diam karena perbuatan pelaku dengan kalimat laknat yang ditujukan kepada organisasi serta keluarga besar TNI adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dimaafkan,” sebutnya.

Organisasi KB-TNI Langsa Desak Polisi Tahan Pemilik Akun FB Usman Udin

Diungkapkan Erman lagi, kami percaya bahwa Kepolisian akan tetap menjadi Rasta Sewakottama (Pelayan Dan Abdi Utama Negara) dan tetap berpegang teguh pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang dengan tegas mengatakan tugas pokok polisi pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan hukum dan ketiga Memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayan kepada Masyarakat.

“Kami siap membantu Aparat Kepolisian dalam menjaga wilayah dari usaha usaha kelompok tertentu yang mencoba memprovokasi dan menyerang kehormatan institusi yang sah karena kita bangsa yang besar dan bangsa yang berdaulat, kuat dan cerdas, mempunyai harga diri, bukan menebarkan kebencian sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.

Ketua Persatuan Purnawirawan TNI-Angkatan Darat (PPAD), Mayor (Purn) Erman ini kembali menegaskan, bahwa pernyataan sikap ini didasari atas tindakan percobaan makar pemilik akun facebook Usman Udin yang meminta bubarkan TNI dan menyerang kehormatan keluarga besar TNI.

Dengan tulisan yang menyerang kehormatan keluarga besar TNI dengan cara memprovokasi yang didistribusikan melalui akun media sosial facebook pada tanggal 17 Agustus 2023, telah menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi seluruh keluarga besar (Purn) TNI, khususnya di Kota Langsa.

“Selain menyampaikan pernyataan sikap, kami juga telah melaporkan secara resmi dan telah menerima tanda bukti lapor dari Polres Langsa, Nomor : STTLP/211/XI/2023/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH,” tandas Erman. (b24)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE