Menu
Pusat Berita dan Informasi Kota Medan, Sumatera Utara, Aceh dan Nasional

Operasi Gabungan Timpora Aceh Utara Sisir Ponpes

- Aceh
  • Bagikan

LHOKSEUMAWE (Waspada): Dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wIlayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Senin (27/6), melakukan kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Aceh Utara di Pondok Pesantren di Kec. Muara Batu.

Tim gabungan yang terdiri kepala kantor, Kasi Inteldakim dan pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, tim pengawasan dari Perwakilan Kesbangpol Aceh Utara, perwakilan Polres Aceh Utara, dan Perwakilan Kodim 0103 Aceh Utara.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Fauzi mengatakan tim gabungan melakukan patroli pengawasan dan pemantauan terhadap keberadaan WNA ilegal di lingkungan masyarakat.

Disebutkannya, kali ini sasaran tim gabungan adalah melakukan penyisiran dan pemantauan ke lokasi LPO Dayah Raudhatul Ma’rif Desa Cot Trueng, Kec. Muara Batu Kab. Aceh Utara.

Seluruh rangkaian kegiatan di lapangan telah dilakukan sesuai dengan SOP-AP yang berlaku demi sukses dan lancarnya pelaksanaan giat Opsgab Timpora Kabupaten Aceh Utara.

Setiba di dayah setempat Tim Operasi Gabungan langsung menemui perwakilan dayah, Tgk. Dr. Safriadi, SH, MA selaku sekretaris untuk berkoordinasi dan memperoleh informasi terkait keberadaan orang asing.

Dalam serangakaian kegiatan itu, tim gabungan sama sekali tidak menemukan adanya keberadaan orang asing di dalam dayah setempat.

“Tim operasi gabungan melakukan pemeriksaan dengan berkeliling untuk melihat kondisi sebenarnya dan memang sesuai dengan keterangan yang disampaikan yaitu tidak ditemukan adanya keberadaan orang asing di tempat tersebut,” ujarnya.

Namun menurut nformasi dari pihak dayah, orang asing yang bersangkutan sedang berada di luar negeri dan dikonfirmasi akan kembali menuntut ilmu agama dalam pekan ini.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran atau hal yang tidak diinginkan terjadi, maka tim gabungan pun kembali mengingatkan pihak dayah ikut memantau perkembangan orang asing.

Kemudian kegiatan santri WNA tersebut hanya boleh sebatas dilingkungan dayah saja dan selalu dalam pantauan pihak dayah agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang. (b09)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *