Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ombudsman Sidak Di PN Banda Aceh Dan PN Jantho

Terkait Gerakan Solidaritas Hakim, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan Sidak ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan PN Jantho, Selasa (08/10/24).(Waspada/T.Mansursyah)
Terkait Gerakan Solidaritas Hakim, Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan Sidak ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh dan PN Jantho, Selasa (08/10/24).(Waspada/T.Mansursyah)

BANDA ACEH (Waspada): Memasuki hari kedua cuti massal Hakim Pengadilan Negeri (PN), Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PN Banda Aceh dan PN Jantho, Selasa (08/10/24).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung penyelenggaraan pelayanan publik di kedua PN tersebut, terutama pasca agenda Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang digelar di Jakarta pada Senin (07/10/24).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ombudsman Sidak Di PN Banda Aceh Dan PN Jantho

IKLAN

Berdasarkan amatan hasil inspeksi, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan untuk layanan PTSP di PN Banda Aceh tetap berlangsung seperti biasa.

“Sampai pukul 16:30 WIB tadi, petugas di PTSP masih bekerja,” sebut Dian.

Kata Dian, pihaknya bersama Kepala Keasistenan Pencegahan dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan, bertemu langsung dengan Ketua PN Banda Aceh, Teuku Syarafi yang didampingi Humas PN Banda Aceh Jamaluddin.

“Kami tidak ada mogok, tidak ada cuti.” demikian disampaikan Syarafi kepada Ombudsman.
Di PN Banda Aceh beberapa sidang tetap berlangsung.

Namun beberapa persidangan perkara perdata ditunda. Dari 19 (sembilan belas) hakim yang bertugas di PN Banda Aceh, tidak ada yang mengajukan cuti bersama. Satu hakim mengajukan cuti karena sakit, ungkap Teuku Syarafi.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Jantho, Saptika Handhini menyatakan dari enam hakim yang bertugas di PN Jantho, satu hakim mengajukan cuti sakit. Sementara Ketua PN Jantho saat ini sedang tidak berada di tempat, karena mengikuti Diklat.

Selanjutnya, Saptika juga menyampaikan tidak ada jadwal persidangan di PN Jantho sejak tanggal 7 sampai dengan 11 Oktober 2024.

Belasan jadwal persidangan telah diatur menyesuaikan dengan agenda Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia.

Pengaturan ini telah disampaikan kepada para pihak di persidangan sebelumnya. “Ini bentuk solidaritas kami,” demikian Saptika menjelaskan.

Selanjutnya Saptika juga menambahkan, upaya dan bentuk perjuangan ini dilakukan tanpa mengabaikan pelayanan. Layanan PTSP di PN Jantho tetap berlangsung sebagaimana biasa.

Sebelum meninggalkan PN Jantho, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty meminta penundaan jadwal sidang yang dikondisikan untuk Gerakan Solidaritas Hakim tidak mengganggu layanan kepada masyarakat. Selain itu, Dian juga berharap agar aksi solidaritas ini batas waktunya jelas dan tidak berlarut. Mengingat dampaknya pada pelayanan publik dapat menimbulkan kerugian immateriil pada pihak yang berperkara.

“Jika masyarakat mengalami penundaan layanan persidangan yang tidak patut, sila laporkan ke Ombudsman,” tutup Dian mengakhiri kunjungan di Jantho.(b02)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE