Scroll Untuk Membaca

Aceh

Ombudsman RI Awasi Kinerja Pelayanan Publik SKPK Aceh Singkil

Asissten Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Muammar didampingi Plh Asisten III Setdakab Aceh Singkil Edi Widodo, usai melakukan survey di Kantor Disdukcapil Aceh Singkil, Selasa (8/8). WASPADA/Ariefh.
Asissten Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Muammar didampingi Plh Asisten III Setdakab Aceh Singkil Edi Widodo, usai melakukan survey di Kantor Disdukcapil Aceh Singkil, Selasa (8/8). WASPADA/Ariefh.

SINGKIL (Waspada) Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Aceh, saat ini sedang melakukan pengawasan, terhadap kinerja SKPK dalam melaksanakan pelayanan publik yang sesuai dengan pemenuhan standar.

Pengawasan dengan turun langsung ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten(SKPK) di Aceh Singkil itu dilakukan, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, untuk melakukan penilaian terhadap pemenuhan komponen standar pelayanan publik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ombudsman RI Awasi Kinerja Pelayanan Publik SKPK Aceh Singkil

IKLAN

“Jadi semua pelayanan harus sesuai dengan standar. Sehingga untuk pemenuhan ini harus dilakukan upaya-upaya untuk menjadikan pelayanan publik menjadi lebih baik dan prima kepada masyarakat, ini tujuan penilaian ini,” kata Asissten Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Muammar saat dikonfirmasi Waspada.id usai meninjau pelayanan di Kantor Disdukcapil Aceh Singkil, Selasa (8/8) kemarin.

Sehingga, dengan adanya pelayanan yang baik ini, maka pemerintah telah memberikan layanan terbaik kepada masyarakat sehingga hak-hak masyarakat terpenuhi.

Di samping pemenuhan komponen dan fasilitas, penilaian ini juga menyangkut standar biaya dalam memberikan pelayanan publik tersebut.

Jika layanan seharusnya gratis, maka harus disediakan secara gratis. Namun, jika ada pelayanan yang memang berbayar, maka harus sesuai dengan Qanun dan regulasi yang berlaku, sebutnya.

“Jika ada penambahan biaya di luar prosedur dan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka harus mendapat izin dari dewan setempat, yang anggap sah oleh negara,” tambah Muammar.

Lebih lanjut dicontohkannya, seperti pelayanan pemenuhan komponen yang sesuai standar di Disdukcapil. Misalnya, harus ada perhatian khusus kepada penyandang disabilitas, ibu hamil, lansia, serta kelompok-kelompok marjinal lainnya yang sangat membutuhkan perhatian.

Masyarakat harus mengetahui apa-apa yang menjadi hak-hak nya, baik dari sisi persyaratan, jangka waktu untuk membuat KTP misalnya berapa lama, serta berapa standar biayanya, bisa dipasang pemberitahuan dilokasi kantor pelayanan.

Lebih lanjut katanya, untuk wilayah Aceh Singkil ini katanya Ombudsman RI akan melakukan pemantauan terhadap 5 SKPK yakni, Disdikbud, Dinas Kesehatan, Kantor DPMPTSP, Puskesmas Singkil Utara dan Puskesmas Simpang kanan, termasuk Pelayanan SIM di Polres.

Penilaian ini dilakukan secara serentak di 400 kabupaten/kota diseluruh Indonesia mulai bulan Juli hingga September 2023, dilaksanakan di Kementerian dan Kabupaten/Kota.

Sementara itu terkait penilaian pelayanan di SKPK Aceh Singkil katanya, pelayanan publik sejak 2021 terlihat berkembang kearah yang positif. Pada tahun 2022, telah masuk pada zona hijau. Dengan penilaian persentase mencapai lebih 85 persen, dengan harapan akan semakin meningkat dari tahun ini.

Semoga informasi ini berguna untuk melihat kembali bagaimana bentuk pelayanan yang dilaksanakan SKPK kepada publik, pungkas Muammar. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE