BANDA ACEH (Waspada): Ombudsman RI Perwakilan Aceh bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Aceh dan Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan takjil Ramadhan, di berbagai titik penjualan takjil di seluruh Aceh.
Pengawasan takjil Ramadhan bertujuan untuk memastikan makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat terjamin keamanan dan mutunya, sesuai standar kesehatan dan syariat Islam.
Pada acara Halo RRI Meulaboh berlangsung, Jumat, (21/03/25), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty menyampaikan, sudah tiga tahun terakhir, Ombudsman bersama BPOM memastikan keamanan dan mutu aneka takjil Ramadhan.
Dian mengatakan, bahwa fokus utama Ombudsman dalam pengawasan ini adalah memastikan terpenuhinya hak akan pelayanan jaminan aman pangan bagi masyarakat Aceh, agar nyaman dan sehat selama mengonsumsi takjil di sepanjang Ramadhan. Ombudsman RI mengapresiasi para pelaku usaha di Aceh, karena selama ini sudah berupaya menjaga kualitas dagangan yang halal dan thayyib (suci dan bersih).
Pada acara Halo RRI Meulaboh turut hadir Kepala BPOM Aceh Yudi Novandi, M.Sc., Tech., Apt, yang menjelaskan, secara kasat mata maupun rasa sulit untuk mengetahui suatu produk memakai bahan berbahaya atau tidak, tetap harus melalui uji di laboratorium.
“Di Meulaboh kita lakukan uji lab di empat titik, dengan total 56 sampel. Ada mie, tahu isi, siomay, bakso dan lainnya.”
Menurut Yudi, berdasarkan hasil uji lab tidak ditemukan bahan-bahan berbahaya pada sampel tersebut.
Selain pengawasan takjil Ramadhan, BPOM secara berkala melakukan pengawasan pada produk-produk kemasan kaleng seperti ikan kaleng, kental manis, buah kaleng dan lainnya dalam hal kemasan yang masih baik serta tanggal kadaluarsa produk.
Minuman dan makanan kaleng memiliki lapisan pelindung atau selaput yang menjaga makanan dari cemaran bungkus (kaleng)nya. Kemasan kaleng penyok berisiko terjadi karat di lapisan dalam kaleng. Hal ini dapat menimbulkan kontaminasi zat berbahaya pada makanan.
“Masyarakat jangan bosan untuk mengecek produk yang akan dibeli, pada parsel-parsel yang sudah dikemas perhatikan juga tanggal kadaluarsanya” ujar Yudi.
Pada akhir acara, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh menyampaikan bahwa selain pengawasan berkala yang dilakukan BPOM, perlu juga didorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan jaminan aman pangan.
“Ada kanal pengaduan dan media sosial, baik untuk layanan Ombudsman maupun BPOM,“ tutur Dian. Layanan pengaduan dapat disampaikan via IG Ombudsman atau BPOM, juga melalui Whatapp dengan nomor kontak 08119363737 (Ombudsman RI Perwakilan Aceh) atau 0811685330 (BPOM Aceh).
“Layanan jaminan keamanan dan mutu dari makanan dan minuman penting untuk membangun Aceh mulia. Masyarakat mari berpartisipasi, untuk ikut awasi, tegur dan laporkan.” tutup Dian.(b02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.