Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Oknum Polisi Diduga Curi Brondolan Sawit

a group of people around a person lying on a stretcher
Oknum anggota Polres Aceh Tamiang yang diduga mencuri brondolan sawit warga di Kampung Cinta Raja, Kec Bendahara saat berada di RSUD Aceh Tamiang untuk mendapatkan perawatan karena sempat di amuk warga.Waspada/Ist

ACEH TAMIANG (Waspada): Seorang oknum anggota polisi, JA, 38, diduga melakukan pencurian brondolan buah sawit milik warga di Kampung Cinta Raja, Kecamatan Bendahara dan saat ini telah diamankan Sipropam Polres Aceh Tamiang.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Polres Aceh Tamiang telah diamankan oleh warga karena diduga melakukan pencurian buah brondolan sawit milik warga.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum Polisi Diduga Curi Brondolan Sawit

IKLAN

Kejadian yang menimpa oknum tersebut, Minggu (16/6) kemarin juga sempat menjadi sasaran amukan warga yang marah sebelum diamankan oleh personel Polsek Bendahara

Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H membenarkan kejadian itu.

“Oknum tersebut telah diamankan oleh personel piket Polsek Bendahara dan sudah dibawa ke RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang untuk mendapatkan perawatan setelah menjadi sasaran amukan warga yang marah dengan ulah oknum ini,” sebutnya.

Menurutnya, saat ini yang bersangkutan telah diamankan oleh Sipropam Polres Aceh Tamiang dan langsung di bawah pengawasan Wakapolres Aceh Tamiang.

AKBP Yanis seraya mengatakan, dirinya juga sudah memerintahkan kepada Wakapolres dan Sipropam untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan apabila terbukti bersalah agar diproses dengan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang.

Perbuatan yang dilakukan oknum tersebut dapat merusak citra dan kepercayaan institusi Polri dimata masyarakat, dimana selama ini Polres Aceh Tamiang dan masyarakat memiliki hubungan yang sangat baik.

“Kami terus berkomitmen untuk menjaga hubungan yang harmonis bersama masyarakat, sehingga apabila ada oknum anggota Polres Aceh Tamiang yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik Polres Aceh Tamiang akan kami tindak dan akan diproses dengan hukum yang berlaku,” tegas AKBP M. Yanis.(b15).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE