Scroll Untuk Membaca

AcehHeadlines

Oknum Pelaku Akun Bodong Usman Udin Dicekal, Status Penyidikan

Oknum Pelaku Akun Bodong Usman Udin Dicekal, Status Penyidikan
Oknum komisioner KIP Kota Langsa berinisial, IS statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan dicekal berpergian keluar kota. Waspada/Ist

LANGSA (Waspada): Kasus akun bondong Usman Udin yang ditangani Polres Langsa yang melibatkan dua orang terlapor yakni FS dan oknum komisioner KIP Kota Langsa berinisial, IS statusnya ditingkatkan menjadi penyidikan dan dicekal berpergian keluar kota.

Sementara informasi yang wartawan himpun, status pencegahan keluar kota IS yang masih dalam tahap penyidikan berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Langsa Nomor: B/795/XI/Res.1.14/Reskrim, tertanggal 9 November 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Oknum Pelaku Akun Bodong Usman Udin Dicekal, Status Penyidikan

IKLAN

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH diwakili Kabag Ops AKP Dahlan, SE didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, S.Sos dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono, Senin (20/11) menyatakan, kasus ini terus pihaknya lakukan pendalaman.

Sementara terkait terlapor IS yang saat ini menjabat komisioner KIP Kota Langsa, Dahlan menyatakan pihaknya telah melakukan pencekalan terhadap IS agar tidak pergi keluar kota.

“Benar, terlapor IS dalam pencekalan ke luar kota. Kita juga sudah berkoordinasi dengan jaksa dan KIP Kota Langsa terkait hal itu,” ujar Kabag Ops, AKP Dahlan.

Kasat Reskrim menambahkan, karena kasus ini merupakan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), maka dimohon kepada semua pihak untuk bersabar.

Lanjut Kasat, saat ini penyidik sedang dalam tahap mengumpulkan alat bukti. “Jika nantinya kedua terlapor itu sudah berstatus tersangka maka akan kita sampaikan ke teman-teman media melalui konferensi pers”.

“Saat ini kedua terlapor masih dikenakan wajib lapor seminggu dua kali yakni Senin dan Kamis,” tambahnya.(b13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE