BLANGPIDIE (Waspada): Kepala Desa (Kades) Keude Baro, Kecamatan Kuala Batee, Aceh Barat Daya (Abdya), Zaitar Cut mengaku siap mengikuti proses dan prosedur hukum, jika kebijakan yang diambilnya, berdasarkan musyawarah dan mufakat bersama seluruh masyarakat menimbulkan akibat hukum.
Hal itu ditegaskan Kades Zaitar Cut Sabtu (20/5), menjawab Waspada, terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga, yang digunakan untuk membangun kantor desa, yang berujung dilaporkan dirinya ke Polres Abdya. “Sebagai warga Negara yang taat hukum, kami sangat menghormati hukum. Kami siap mengikuti proses hukum, jika memang itu melanggar hukum,” tegasnya.
Kades Zaitar Cut juga mengatakan, dalam alur proses hukum, nantinya ada pembuktian, benarkah pihaknya bersama masyarakat keseluruhan Desa Keude Baro melanggar hukum atau hanya tuduhan sepihak yang merasa dirugikan. “Kalau memang sampai ke pengadilan, nantinya pengadilan yang bisa memvonis kami bersalah atau tidak. Kita ikuti saja alurnya,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Kades Zaitar Cut juga mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan kantor desa dimaksud, bukanlah milik saudara Fadhli Ali, sebagaimana yang dilaporkan itu. Akan tetapi, tanah itu merupakan lahan bekas aliran sungai Krueng Batu, yang saat ini sudah menjadi sungai mati dan merupakan tanah milik desa.
“Pengurusan tanah untuk bangunan desa itu, jauh sebelum masa kami menjabat sebagai Kades. Kades-Kades sebelumnya sudah mengurus masalah ini. Kami hanay melanjutkan program yang belum selesai,” sebutnya.
Ditambahkan, selaku warga Negara yang taat hukum, pihaknya tidak ingin berbicara banyak dalam menanggapi masalah itu. “Biarlah hukum nantinya yang membuktikan. Karena masalah ini sudah masuk ke ranah hukum. Kami sudah dilaporkan ke penegak hukum. Kita ikuti saja ya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Kades di kawasan Kecamatan Kuala Batee, dilaporkan ke Polres Abdya, atas dugaan penyerobotan lahan milik Fadhli Ali, untuk pembangunan kantor desa, dengan menggunakan anggaran desa.(b21)