KUALASIMPANG (Waspada): Oknum Aparat Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) yang bertugas di Sekretariat DPRK Aceh Tamiang diduga kuat terindikasi ikut terlibat dalam penerbitan surat Pengumuman Nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 yang disinyalir sebagai penyiaran berita pembohongan publik.
Hasil penelusuran Waspada, Senin (17/7), di mana pada akun media sosial Setwan DPRK Aceh Tamiang pada Jumat (14/7) menyiarkan Pengumuman Nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023 tentang Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang periode 2023-2028.
Dalam SK yang sangat menghebohkan dan perbincangan publik tersebut dinyatakan pengumuman nama-nama yang lulus dan cadangan berdasarkan hasil rapat pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang yang dilaksanakan pada hari Jumat 14 Juli 2023 memutuskan nama-nama yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yakni’ Mauliza Wira Kesuma, SH, Kamardi Arif, Lindawati,M.Pd, Rita Afrianti dan Rusli.
Sedangkan cadangan, Prio Sumbodo,S.Kep, Muchsinullah,SH, M. Jafar Siddiq, Agus Syah Alam dan Muklis,S.Pd.I. Di mana pada surat tersebut dibubuhi stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang yang diteken oleh Ketua Komisi I, Miswanto atas nama (A/n) Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Penayangan pengumuman tersebut telah menimbulkan perbincangan hangat bagi netizen di Aceh Tamiang, karena diduga penyiaran pengumuman tersebut merupakan pembohongan publik seperti dimaksud dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabag Umum Sekretariat DPRK Aceh Tamiang, Rahimuddin ketika ditanya Waspada siapa yang membuat surat tersebut dan atas perintah siapa, Senin (17/7) menyatakan, dirinya tidak ada membuat surat tersebut. “Yang membuat staf dan saya tidak mengetahui atas perintah siapa,” ujar Rahimuddin yang tidak menyebutkan nama staf tersebut.
Rahimuddin menyatakan, sebaiknya tanya saja di Kabag Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Zainal Rambey. “Janganlah kami sebagai ASN dilibatkan dalam kasus ini,” pinta Rahimuddin.
Sementara Kabag Persidangan DPRK Aceh Tamiang, Zainuddin Rambey ketika dikonfirmasi Waspada, Senin (17/7) juga menegaskan, bukan dirinya yang membuat surat tersebut untuk diumumkan. ”Bukan saya yang buat surat itu,” tegasnya.
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto ketika ditanya Waspada seusai konferensi pers di ruang kerjanya, Senin (17/7) sore menyatakan, dirinya tidak mengetahui siapa yang membuat surat tersebut.
”Stempel Ketua DPRK Aceh Tamiang juga digunakan tanpa pemberitahuan dan izin pada saya sebagai ketua DPRK Aceh Tamiang,” ungkapnya.(b14)