BIREUEN (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, menetapkan oknum anggota DPRK Bireuen, MY sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri pedesaan Kecamatan Gandapura, selaku Ketua BKAD tahun 2019-2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH, kepada Waspada Senin (8/7) sore
mengatakan, MY merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen yang masih aktif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024.
Untuk itu, tim penyidik Kejari Bireuen telah mengumpulkan alat bukti beserta barang bukti yang baru, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Oleh karena itu, maka kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi PNPM Gandapura tahun 2019-2023 adalah sebesar Rp1.165.157.000. Berdasarkan hasil perhitungan audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” terangnya.
Abdi menjabarkan akibat perbuatan tersangka MY yang telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat peminjam perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentangan dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM MP,” jelas Kasi intelijen Abdi.
Dia juga menyebutkan, tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan dana SPP PNPM MP kepada peminjam kategori individu, hal ini sangat bertentangan dengan kriteria peminjam pada PTO PNPM MP. Selain itu penggunaan dana SPP tidak sesuai tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti saudara, anak, tetangga, suami yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa atau tidak untuk kepentingan lain.
“Dengan demikian, maka tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” demikian Kepala Seksi (Kasi) Inteljen, Kejari Bireuen, Abdi Fikri. (czan)