Nilai MCP Banda Aceh 87,14, Tertinggi Di Aceh

- Aceh
  • Bagikan

BANDA ACEH (Waspada): Pemerintah Kota Banda Aceh dibawah kepemimpinan Wali Kota Aminullah Usman kembali mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai telah berhasil melakukan upaya pencegahan korupsi.

Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memberi penilaian terhadap kinerja Pemerintah Kota Banda Aceh. Hasilnya, Kota Banda Aceh mendapat nilai 87, 14. Artinya, “Kota Gemilang” berada di peringkat satu dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh.

Capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Kota Banda Aceh tercatat sebagai yang tertinggi di Provinsi Aceh, sementara rata-rata provinsi 77 persen, Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Korsup KPK-PIC Wilayah Aceh, Agus Priyanto, Jumat (14/1) lalu.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyampaikan, penilaian terhadap upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemko Banda Aceh dengan menggunakan sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) pada akhir tahun 2021.

“Alhamdulillah apresiasi dari KPK ini sangat berharga dan membanggakan, sekaligus menjadi pelecut semangat kami untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” ujarnya di pendopo, Minggu (16/1).

Menurutnya, prestasi itu merupakan buah kerja keras segenap jajaran Pemko Banda Aceh dan dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait. “Ini wujud azas keterbukaan informasi publik, transparansi, akuntabilitas, dan publisitas yang senantiasa kami terapkan selama ini di semua tingkatan pemerintahan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, MCP merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korsupgah), yang dilaksanakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, dan meliputi delapan area intervensi.

Kedelapan area intervensi program MCP tersebut terdiri dari, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa. (b03)

  • Bagikan