Scroll Untuk Membaca

Aceh

Negara Didesak Akui Tragedi Idi Cut Berdarah Sebagai Pelanggaran HAM

Negara Didesak Akui Tragedi Idi Cut Berdarah Sebagai Pelanggaran HAM
TUNTUT KEADILAN: Sejumlah korban tragedi Simpang Kuala Idi Cut, menyampaikan tuntutan keadilan dan negara harus mengakui sebagai pelanggaran HAM berat di sela-sela Peringatan 25 Tahun Tragedi Simpang Kuala Idi Cut di Darul Aman, Aceh Timur, Sabtu (3/2). Waspada/Muhammad Ishak

IDI (Waspada): Indonesia didesak segera mengakui peristiwa Idi Cut Berdarah atau Tragedi Arakundo di Aceh Timur, sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Aceh. Pasalnya, penyiksaan dan pembunuhan yang terjadi 3 Februari 1999 itu menghilangkan banyak nyawa dan melukasi puluhan orang.

“Kita mendesak dan berharap pemerintah mengakui Tragedi Berdarah yang terjadi di Simpang Kuala Idi Cut ini sebagai pelanggaran HAM Berat di Aceh,” kata Ketua Solidaritas Persaudaraan Korban Pelanggaran Hak Azazi Manusia (SPKP-HAM) Aceh Timur, Jufri Zainuddin, di sela-sela Peringatan 25 Tahun Tragedi Arakundo di Idi Cut, Aceh Timur, Sabtu (3/2).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Negara Didesak Akui Tragedi Idi Cut Berdarah Sebagai Pelanggaran HAM

IKLAN

Dalam kesempatan itu, pihaknya memfasilitasi pertemuan antara korban penyiksaan dan keluarga korban yang terbunuh dalam peristiwa 25 tahun silam dengan pihak Komisi Kekerasan dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Negara Didesak Akui Tragedi Idi Cut Berdarah Sebagai Pelanggaran HAM
DOA BERSAMA: Sejumlah warga hadir memanjatkan doa dalam Peringatan 25 Tahun Tragedi Simpang Kuala Idi Cut di Darul Aman, Aceh Timur, Sabtu (3/2). Waspada/Muhammad Ishak

“Alhamdulillah, hampir semua korban dan keluarga hadir dan bertemu dengan KKR. Mereka menuntut negara hadir dan adil terhadap mereka sebagai korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh,” timpa Jufri Zainuddin.

Setelah mendengar tuntutan dari para korban penyiksaan dan keluarga korban yang terbunuh dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 01:00 WIB itu, lalu pihak SPKP-HAM Aceh akan mendata secara menyeluruh korban dalam kejadian peristiwa Simpang Kuala Idi Cut atau Tragedi Arakundo.

“Kita akan tindaklanjuti pertemuan ini dan segera mendata korban dalam peristiwa tragedi ini dan nantinya kita serahkan ke KKR,” kata Jufri Zainuddin, seraya menambahkan, pihaknya juga akan mencoba memfasilitasi dan mendata korban pelanggaran HAM yang terjadi di Bumi Plora, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.

Diharap, nantinya negara mengakui Tragedi Simpang Kuala Idi Cut sebagai pelanggaran HAM Berat di Aceh sebagai Tragedi Simpang KKA di Aceh Utara, Tragedi Jambo Kupok di Aceh Selatan serta Tragedi Rumoh Geudong di Pidie.

Mustafa, salah satu korban dalam Tragedi Simpang Kuala Idi Cut mengungkapkan, dirinya mendapat penyiksaan, seperti ditembak dibagian lengan dan wajah. Bahkan kakak kandungnya meninggal dalam peristiwa itu dan mayatnya ditemukan di dalam Krueng (sungai—red) Arakundo.

Hadir dalam Peringatan 25 Tahun Tragedi Simpang Kuala Idi Cut antara lain Ketua Pokja Reparasi KKR Aceh, Yuli Djafar dan Ketua SPKP-HAM Aceh, Zulkifli dan rombongan dan Tgk Azhar selaku tokoh agama dari Bireun serta anggota DPRK Aceh Timur, Muhammad alias Amat Leumbeng. (b11)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE