Scroll Untuk Membaca

Aceh

Nazar Apache Minta Pelaku Dugaan Penggelembungan Suara Di Pidie Dipidana

Nazar Apache, salah seorang calon anggota DPD RI Periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Aceh. Selasa malam (12/3).Waspada/Ist
Nazar Apache, salah seorang calon anggota DPD RI Periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan Aceh. Selasa malam (12/3).Waspada/Ist

BLANGPIDIE (Waspada): Nazar Apache, salah seorang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2024-2029, daerah pemilihan Aceh, meminta dengan tegas kepada para pihak yang berwenang, agar membawa kasus dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Pidie, ke ranah hukum pidana.

Demikian juga, pelaku dan para actor yang bermain dalam system penggelembungan suara dimaksud, dapat diambil tindakan tegas dengan undang-undang hukum pidana, agar dapat memberikan efek jera kedepannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nazar Apache Minta Pelaku Dugaan Penggelembungan Suara Di Pidie Dipidana

IKLAN

Kepada Waspada Selasa malam (12/3) lalu, Nazar Apache mengungkapkan, dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Pidie, memang sedang menyedot perhatian publik Aceh dalam minggu ini. Dimana katanya, sejak 8 orang calon anggota DPD-RI Dapil Aceh masing-masing Azhari Cage, Nazar Apache, Fadhil Rahmi, MC Razi, Akhyar Kamil, Rahmad Maulizar, Darwati A. Gani dan Nazir Adam bersuara, mengungkapkan adanya kecurangan yang terjadi di Pidie, hingga kecurangan tersebut diurai sangat dihadapan public.

Nazar Apache mengatakan, saat ini 8 calon anggota DPD RI tersebut, sedang berusaha mencari celah hukum, untuk menindak pelaku dan seluruh aktor di balik pelanggaran Pemilu. “Mereka harus diberi hukuman setimpal, harus dipidanakan. Pelanggaran yang dilakukan sudah sangat nyata. Kita semua sudah melihat bukti dan faktanya,” urainya.

Meskipun demikian lanjut Musisi Aceh ini, semua pelapor juga menghargai mekanisme, serta aturan hukum yang berlaku. “Kami sudah lebih dulu melaporkan pelanggaran dan kecurangan ini ke Panwaslih. Prosesnya akan tetap dilanjutkan, meskipun penghitungan suara ulang berdasarkan C-Hasil sudah dilakukan,” seutnya.

Hal ini dikatakan Nazar Apache, agar memberikan efek jera serta pelajaran bagi pelaksana Pemilu kedepannya, supaya tidak lagi ada yang bertindak curang. “Apalagi sebentar lagi akan ada Pilkada di Aceh. Peserta Pilkada berharap, rakyatlah yang menentukan pemenangnya. Tidak dicurangi oleh pelaksana. Demikian juga kami peserta Pemilu, biar rakyat yang menentukan pemenangnya, bukan kecurangan penyelenggara,” tegasnya.

Ditambahkan, pihaknya bersama rekan-rekan lain, akan terus mendesak pihak-pihak terkait, untuk memproses dengan tegas laporan yang telah mereka ajukan. “Perkara ini tidak bisa selesai hanya dengan minta maaf. Harus ditindak tegas. Harus dipidanakan. Kita punya bukti yang sangat kuat. Ini demi keadilan dan penghargaan kita terhadap amanah suara rakyat. Jangan dibiarkan benalu demokrasi kita terus tumbuh. Pelaku dan aktor di balik kecurangan ini harus dibersihkan, agar mereka tidak terus menerus menzalimi rakyat. Juga agar yang lain melihat dan belajar untuk tidak mencoba curang,” ujar Nazar Apache, calon anggota DPD RI nomor urut 19 itu.

Sebagaimana diketahui lanjutnya, setelah proses penghitungan suara ulang berdasarkan C-Hasil, terdapat penggelembungan suara yang sangat besar, terhadap salah satu oknum calon anggota DPD RI. Dimana, suara oknum tersebut meroket hingga mencapai sebesar 119.341 suara. Padahal, suara aslinya hanya sebanyak 23.357. “Kecurangan ini sudah terungkap. Makanya kita minta masalah ini dibawa ke ranah hukum pidana,” demikian Nazar Apache.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE