BANDA ACEH (Waspada): “Saya sepakat dengan wacana Dr Taqwaddin (hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh) terkait perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh,” ungkap Nasir Jamil (foto) Anggota Komisi III DPR RI.
Hal itu dilontarkannya dalam acara ngopi bersama beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah dan beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Aceh di Zakir Kopi Banda Aceh, Jumat (12/07/24).
Kata Nasir, jika memang faktanya secara kuantitas banyak Mahkamah Syariah kekurangan hakim dan juga secara kualitas diperlukan hakim khusus untuk mengadili perkara-perkara jinayah. “Saya sepakat perlu adanya Hakim Ad Hoc Jinayah, yang khusus menangani perkara-perkara jinayah di Aceh. Apalagi jika wacana ini didukung dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Silakan dipikirkan secara matang dan diajukan kajian akademis dan job analisis oleh Mahkamah Syariyah Aceh terkait kebutuhan Hakim Ad Hoc Jinayah. Nanti akan saya bicarakan dengan teman-teman di Senayan,” ujar Nasir Jamil yang sedang reses ke Aceh.
SementaraTaqwaddin menyatakan, bahwa benar ada ketentuan dalam Pasal 135 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang menentukan bahwa dalam hal adanya perkara tertentu yang memerlukan keahlian khusus, Ketua Mahkamah Agung dapat mengusulkan pengangkatan hakim ad hoc pada Mahkamah Syar’iyah kepada Presiden.
Menurut Taqwaddin yang juga Ketua Orwil ICMI Aceh, ketentuan ini dapat digunakan sebagai payung hukum oleh Mahkamah Syariyah dan Mahkamah Agung untuk melakukan upaya rekrutmen Hakim Ad Hoc Jinayah yang berintegritas dan berkualitas.
Beberapa Hakim Tinggi Mahkamah Syariah Aceh yang sedang ngopi bersama Nasir Jamil membeberkan fakta masih minimnya jumlah hakim Mahkamah Syariah di Kabupaten/Kota di seluruh Aceh, sedangkan perkara-perkara jinayah semakin meningkat, sehingga adanya ketidakseimbangan antara jumlah perkara dengan jumlah hakim.
“Misalnya di MS Sabang dan Sinabang, masing-masingnya hingga hari ini hanya ada dua orang hakim, maka oleh karena itu, kami mendukung sekali dengan wacana perlunya Hakim Ad Hoc Jinayah di Aceh, yang dengan demikian akan menambah tidak hanya dari segi jumlah tetapi juga dari sisi kualitas pengetahuan tentang jinayah,” ujar Dr Munir, Hakim Tingg MS Aceh yg juga Alumni UIN Ar-Raniry dan USK Banda Aceh.(b02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.