Scroll Untuk Membaca

AcehPendidikan

Nasir Djamil Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan Santri Di Pidie Secara Restorative Justice

SIGLI (Waspada): Anggota Komisi III DPR RI, H.M Nasir Djamil, M.Si mendorong penyelesaian santri di Pesantren Darussa’dah, Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie secara restorative justice.

“Saya hadir di tempat ini karena prihatin dengan kejadian ini. Anak itu harus kita lindungi, dimanapun dia berada harus dilindungi. Oleh karena itu ketika anak bermasalah dengan hukum, maka kita harus menyelesaikannya. Karena itu pada 2012 ada Undang-undang sistem peradilan anak, yaitu Undang-undang Nomor 11 2012 (SPPA),” kata H.M Nasir Djamil.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Nasir Djamil Dorong Penyelesaian Kasus Penganiayaan Santri Di Pidie Secara Restorative Justice

IKLAN

Pernyataan itu disampaikan HM Nasir Djamil saat menghadiri acara perdamaian antara pihak santri korban dengan santri tersangka dan pihak pesantren di Joglo Bhara Daksa, Mapolres Pidie, Senin (18/4).

Hadir dalam acara tersebut Waka Polres Pidie, Kompol Musniar,S.Sos, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Kabupaten Pidie Nurhanisah, S.IP, MM.

Nasir Djamil, menjelaskan anak yang merupakan permata hati dan masa depan harus diperhatikan dengan baik. Ketika si anak bermasalah atau berhadapan dengan hukum harus diselesaikan dengan baik dan bijak.

Makanya sebut dia, Undang-undang (SPPA), sistem peradilan anak itu mengenal yang disebut dengan deviasi, dan pengadilan anak ketika dalam persidangan semuanya diatur berbeda. “Mulai dari ruangan juga dibuat berbeda, tidak sama seperti peradilan umum, begitupun suasanaya lebih enjoi, sehingga tidak menimbulkan trauma bagi si anak. Karena itu undang-undang SPPA ini memberikan gaiden pada aparat penegak hukum Restorative justice (penyelesaian hukum di luar pengadilan),” kata Nasir Djamil.

Begitupun Nasir Djamil menjelaskan, rujukan dilakukan Restorative Justice, ini diantaranya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana dengan keadilan Restorative Justice.

Selanjutnya, peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan Restorative Justice, Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum yang berbunyi pendekatan Restorative Justice di lingkungan peradilan umum, selanjutnya Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat gampong.

“Jadi ada rujukannya, bukan diada-adakan alias Bid’ah istilah dalam Islam. Jadi rujukannya jelas ada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, kemudian peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021, peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum tahun 2020, dan Qanun Nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat gampong,” sebutnya.

Masih Nasir Djamil, di dalam Qanun, ini ada 18 jenis pelanggaran yang disebut bisa diselesaikan melalui adat, satu diantaranya adalah penganiayaan ringan, perselisihan di rumah tangga dan sebagainya, itu bisa diselesaikan lewat adat. “Jadi sebelum perkara-perkara pidana, perdata, diambil alih oleh negara atau diinterpensi oleh negara. Sejatinya, penyelesaian-penyelesaian semacam ini, itu sangat dominan dalam kehidupan masyarakat sebelum perkara perdata, pidana itu diambil oleh negara,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, SE,SH,MH, dalam kesempatan, itu melaporkan dalam perkara kekerasan di Pesantren Darussa’dah, Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie yang rekaman vidionya sempat viral, pihaknya telah menerima laporan secara resmi, dan kasus tersebut ditangani secara provisional dan transparan.

Langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Pidie dalam perkara tersebut, antara lain tersangka anak dibawah umur pada Jumat 8 April, 2022 telah dilakukan upaya diversi di Satreskrim. Ini kata dia, sesuai dengan amah Undang-undang Pasal 1 Ayat 7, Undang -Undang RI, Nomor 11, 2012 tentang peradilan anak.

“ Pada hari ini sekali lagi mereka kami pertemukan kembali dengan harapan dapat satu kesepakatan dan upaya damai antara kedua belah pihak. Kami berharap pada kesempatan yang baik, hari yang mulia ini serta bertepatan dengan Ramadhan supaya ada suatu kesepakatan damai,” pungkasnya.(b06)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE